Akankah Sejarah Kelam Aceh Berulang?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:40 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sebuah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang berpindah dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Menurut Pemerintah Aceh, proses perubahan status keempat pulau ini telah berlangsung sebelum tahun 2022.

Begitupun, Keputusan Mendagri ini memicu protes Pemerintah dan masyarakat Aceh, karena Pemerintah Aceh bersama tim Kemendagri telah turun ke lokasi melakukan peninjauan dan verifikasi keempat pulau itu. Dalam tugas verifikasi tersebut juga melibatkan Pemerintah Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Aceh Singkil. Tetapi, mengapa masih lahir Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2005?.

Dalam konteks pertanyaan ini, Mendagri percaya diri mengatakan kalau tidak dapat menerima keputusan ini agar di ajukan saja kepada PTUN. Demikian pula pernyataan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, kalau ada sumber daya dapat dikelola secara bersama-sama. Pertanyaannya, apakah pejabat daerah ini memahami hakekat otonomi daerah?

Perlu diketahui bahwa pada tahun 1956 diundangkan UU No. 24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 5/1950. Peraturan Pemerintah ini menyatukan Aceh kedalam Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1955.

Atas lahirnya PP No. 5/1950 dan diubah melalui UU Darurat No. 16/1955 inilah menjadi pemicu ketidakpuasan warga Aceh dan pemberontakan Daud Beureuh. Dalam kaitan ini, UU No. 24/1956 adalah pilihan kebijakan pemerintahan Bung Karno untuk mencegah berlarutnya pemberontakan Daud Beureuh.

Terkait dengan Pemerintahan Aceh Singkil, perlu diketahui bahwa pada 1956, Singkil merupakan wilayah Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan UU Darurat No. 7/1956, yang wilayahnya meliputi Tapaktuan, Bakongan, dan Singkil. Pada tahun 1999 Singkil menjadi kabupaten otonom setelah pemekaran dari Aceh Selatan yang saat ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Secara khusus Kabupaten Singkil perlu disebut, karena UU No. 24/1956, pasal 1, Ayat (1) tidak menyebut Singkil tetapi hanya menyebut Aceh Selatan.

Berdasarkan fakta verifikasi, Pemerintah Aceh telah menunjukkan bukti-bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya. Selain itu juga ditunjukkan Peta Kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan Mendagri Rudini pada tahun 1992. Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Soal-soal detail ini perlu dipahami karena pada detail inilah manipulasi sering dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Anehnya, status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus Provinsi Sumatera utara dan Provinsi Aceh, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemdagri, keputusan atas status empat pulau sebagai wilayah Sumut telah dilakukan melalui proses yang panjang dan diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Benar tetapi tidak cermat dan rendah sense of crisis.

Pada konferensi pers 17 Juni 2025, Mendagri Tito Karnavian mengungkap batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara rupanya sudah disepakati sejak tahun 1992, termasuk wilayah mana yang menaungi empat pulau yang disengketakan. Diksi rupanya adalah indikator ketidakcermatan. Batas wilayah kedua provinsi tertuang di dalam Keputusan Mendagri No. 111/1992 berisi kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang didasarkan kepada peta topografi TNI-AD 1978.

Pada akhirnya, berdasarkan Keputusan Mendagri No. 111/1992 tertanggal 24 November 1992 inilah, Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara, masuk wilayah administrasi Aceh.

Masih merunut kilas balik, menurut MoU Helsinki, Pasal 1, Ayat 1.1.4, perbatasan Aceh merujuk pada batas wilayah Aceh dengan Sumatera Utara pada tahun 1956. Batas pada tahun 1956 adalah batas sebagaimana UU No. 24/1956. Memang secara spesifik tidak menyebut empat pulau sebagai bagian dari Aceh Singkil. Tetapi harus disadari batas ini merupakan titik temu yang monumental terwujudnya perdamaian di Aceh. Pada poin ini penyelenggara negara kehilangan sense of crisis.

Apabila pada 1992, ada kesepakatan kedua Gubernur, fakta sebagaimana klaim Pemerintahan Aceh sebagai pihak yang membangun infrastruktur di Pulau tersebut, mengapa baru pada tahun 2017 dan lebih khusus tahun 2022 diskursus empat pulau ini baru mencuat?. Aa kepentingan di balik Keputusan ini? Inilah pertanyaan masyarakat.

Serangkaian fakta juga menjadi ikutan persepsi masyarakat seperti pejabat Gubernur Sumut yang menjadi sosrotan masyarakat, Isu tentang sumber daya di wilayah tersebut, isu penyelenggara negara membawa investor, pernyataan Bobby terkait pengelolaan sumber daya yang tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan. Sulit dipahami Pemda Sumut tidak mengetahui  ada kesepakatan gubernur. Begitu burukkah adminstrasi pemerintahan?

Adalah fakta, masyarakat dan Gubernur Aceh melawan keputusan ini, dan siap melakukan perlawanan kembali. Hal yang juga harus diingat bahwa konflik yang berlangsung selama 30 tahun telah membawa duka mendalam bagi masyarakat Aceh dan korban jiwa sebanyak 15000 jiwa manusia. Masih kurangkah jumlah ini?. Tolong sadar!.

Saya, sebagai orang yang terlibat langsung sejak konflik, penanggulangan bencana tsunami dan proses perdamaian Aceh, ingin mengingatkan para penyelenggara negara: “Merintis, membuat dan memelihara perdamaian adalah tugas sangat berat, penuh pengorbanan; pelihara dan tumbuh suburkan rasa memiliki dan mencintai NKRI, serta; jadilah negarawan, jangan jadi pecundang”.

Terima kasih bapak Presiden Prabowo yang membuat keputusan tepat, adil dan bijaksana, sehingga sejarah kelam Aceh tidak terulang.

 

Penulis: Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono, FOKO.

 

Berita Terkait

Kerikil dalam Sepatu Damai Aceh
Ada Kebenaran yang Terpenjarakan dalam Kasus Jiwasraya dan Asabri
Ketua Dewan Pembina GPI Nagan Raya Ajak Masyarakat Aceh Kawal 4 Pulo Yang Direbut Oleh Pemerintah Sumut.
Wakil Danyon Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Sambut Personil Baru.
Kepada Mendagri Tito, Aceh Sudah Berdaulat Sebelum Indonesia Merdeka
Koordinator GAS Siap Ajak Ribuan Warga Barsela Ke Singkil Pertahankan 4 Pulo Aceh.
Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh
Lapas Pariwisata Sukamiskin, Keajaiban Dunia di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:51 WIB

Kapolda Aceh Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Secara Virtual Bersama Kapolri

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:40 WIB

Refleksi Spiritual Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:26 WIB

Kajati Aceh Yudi Triadi Beri Arahan ke CPNS: “Jadilah Pribadi yang Bermanfaat dan Bisa Dipercaya”

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:59 WIB

BMKG Aceh Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Puluhan Wilayah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:05 WIB

Tarmizi Age Gugat Kepastian Implementasi MoU Helsinki: “Kapan Bendera Aceh Bisa Berkibar di Tanah Rencong?”

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:44 WIB

Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Kesetaraan Gender melalui Sharing Session Pengarustamaan Gender

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bea Cukai Aceh Tegaskan Peran Strategis dalam Rakernis Ditpolairud Polda Aceh 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:08 WIB

PW KB PII Aceh dan PW PII Aceh Serentak Dukung Mualem Pertahankan Empat Pulau Milik Aceh

Berita Terbaru