Kutacane, Baranews – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menerima piagam penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
penghargaan tersebut diserahkan langsung Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh, Kamis (9/11/2023) malam.
Penghargaan diberikan atas dasar peningkatan skor pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK RI beberapa waktu lalu.
Penghargaan diterima langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Yusrizal ST, yang didampingi Inspektur, Abd Kariman dan Sri Hartini.
Plt. Sekda Yusrizal mengatakan, survei dimulai sejak 17 Juli hingga 31 Oktober 2023 lalu, dimana SPI merupakan pengukuran yang digunakan KPK untuk memetakan risiko dan praktik korupsi diseluruh lembaga publik, mencakup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (KLPD).
“Semakin rendah nilai SPI menunjukkan semakin tinggi resiko korupsinya, untuk itu Pj. Bupati Agara menghimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam suveri online dari KPK melalui pihak ketiga (frontier) dan perlu mengirimkan link survei secara resmi,” terang Plt. Sekda.
Selanjutnya, Plt. Sekda menjelaskan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di lingkungan Pemda Agara tahun 2023 yang dilaksanakan Lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), survei Penilaian Integritas secara Online (E-SPI) di tahun 2023 sesuai surat KPK Nomor B/1350/LIT.05/10-15/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.
Untuk itu, atas partisipasi responden pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan peningkatan skor Survai Penilaian Integritas (SPI) tertinggi ke II tingkat Provinsi Aceh, pemberian penghargaan sekaligus pada acara Roadshow Bus KPK dan Road to Hakordia 2023. (IP)