NAGAN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (21/10/2026), pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Pemusnahan barang bukti untuk periode Juli hingga September 2026 tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Nagan Raya, Anrinanda Lubis, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nagan Raya Rudi Hermawan, S.H.; Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue Jumarlin Parlinggoman Samosir, S.H.; perwakilan Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Burhanudin, S.AB.; perwakilan Pasi Intel Kodim 0116/Nagan Raya, Pelda Agus Kamunir; perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Nagan Raya, Joni Afrizal, S.H.; perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Fathullah Hidayat; perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nagan Raya, Abdul Rafur; KBO Reskrim Polres Nagan Raya Fardianto; serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
25 Perkara, Termasuk Kasus Narkotika
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Nagan Raya memusnahkan barang bukti yang berasal dari 25 perkara tindak pidana umum, terdiri atas 14 perkara narkotika, 4 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta 7 perkara orang dan harta benda (OHARDA).
Kepala Seksi Kejaksaan Alfian Syahri,S,H,.M,H. Menyampaikan
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 89 buah atau unit barang bukti, berdasarkan perkara yang telah diputus pengadilan dalam periode Juli hingga September 2026.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 862,17 gram. Jumlah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada periode ini.
Dimusnahkan Sesuai Jenis Barang Bukti
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis dan karakteristik barang bukti.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan blender dengan campuran air hingga hancur. Hasilnya kemudian dicampur dengan bubuk semen sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Sementara itu, dua unit telepon genggam merek Nokia dan Realme dihancurkan menggunakan palu.
Barang bukti lainnya, seperti alat isap sabu, pakaian, tas samping, dompet, dan pouch bag, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun barang bukti berupa parang dan selang dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat digunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Wujud Komitmen Penegakan Hukum
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Nagan Raya menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengelolaan serta pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, sekaligus upaya menjaga agar barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan di kemudian hari. (*)









































