Yuliana S.Sos (Pemerhati Generasi)
Kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Balikpapan meningkat dan menunjukkan tren mengkhawatirkan pada akhir 2025. Di Kaltim korban kekerasan didominasi anak-anak.
Data Dinas Sosial Balikpapan mencatat, hanya dalam periode September-Oktober 2025, jumlah anak yang terlibat perkara hukum menembus lebih 100 orang, dengan tindak asusila dan pelecehan menjadi kasus paling dominan. Meningkatnya kasus ABH dipicu oleh berbagai faktor, yaitu pola pengasuhan keluarga, lingkungan pergaulan, kondisi mental anak, faktor ekonomi dan lemahnya pemahaman agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anak dengan dunianya tidak lagi bermain, tetapi sudah berhadapan dengan hukum. Ditengah terasingnya peran agama dan moral dalam kehidupan, memungkinkan bagi masyarakat, termasuk anak terlibat dalam tindak hukum kriminal.
Kembali kepada keluarga, saat ini sudah tidak sehangat zaman dulu. Orang tua sekarang sibuk dengan dunia kerjanya. Bahkan peran ibu yang menjadi garda terdepan pendidikan anak semakin berat saat ini. Banyak ibu yang menderita sakit mental untuk mengurus keluarga, sehingga menjalani perannya pun tidak maksimal. Ada juga ibu yang ikut membantu perekonomian keluarga, sehingga tergeruslah pendidikan dan tauladan bagi anak.
Tidak ada dukungan dari suami untuk bisa saling berkerjasama untuk menjadikan anak sebagai anak yang bermanfaat dunia-akhirat. Orientasi hari ini yaitu bagaimana setiap individu bisa menghasilkan materi sebanyak- banyaknya untuk bertahan hidup. Lingkungan masyarakat yang abai dengan kehidupan satu sama lain, akhirnya tidak peduli dengan kondisi apapun yang terjadi termasuk menyangkut generasi. Akhirnya, ketika generasi ini melakukan pelanggaran akhlak, moral bahkan kriminal sekalipun dibiarkan. Sehingga sikap ini menjadikan generasi semakin rusak.
Peran negara menjadi faktor terpenting dalam menyelesaikan masalah ini karena negara memiliki kekuasaan penuh untuk membuat aturan, sehingga bisa dipastikan ini mengikat masyarakatnya.
Penanganan negara terhadap kasus ABH hanya demi mengejar nilai Kota Layak Anak. Negara bertindak ketika terjadi pelaporan, pendampingan korban tetapi tidak menghukum pelaku dengan alasan masih anak-anak, masih di bawah umur. Ketika negara bisa mencegah sebelum terjadinya kasus, artinya ada langkah preventif (pencegahan) maka tidak semarak hari ini. Maka, tidak bisa dinafikan lagi, akar masalah kehidupan ini terjadi karena negara menerapkan sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal. Sistem yang mendewakan kebebasan dan menjadikan kebahagiaan berdasarkan capaian materi. Negara berperan penuh dalam perkembangan digitalisasi hari ini, memutuskan dan memfilter tayangan dari generasi sampai orang tua. Jangan sampai tayangan yang ada justru mengandung kemaksiatan, kejahatan, tidak bermanfaat yang bisa mempengaruhi pikiran, sikap dan kehidupan masyarakat.
Sehingga dengan ketakwaan yang lemah, jauh dari nilai-nilai kebaikan dan asingnya dengan tradisi amar ma’ruf nahi mungkar ditambah lagi negara yang abai terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai pengurus dan penjaga masyarakat menjadikan maraknya ABH.
Islam yang memiliki aturan apapun untuk kehidupan. Maka, dalam Islam jelas status anak jelas jika baligh sudah dijatuhi pembebanan hukum. Peran orang tua dengan support sistem Islam melahirkan anak yang sholeh dan sholehah, jauh dari kemaksiatan apalagi kejahatan. Orang tua sampai generasi terdidik dengan aturan Islam yang diterapkan. Semua memiliki kewajiban, yang terpenting bagaimana kehidupan kita kembali menerapkan aturan dari yang menciptakan kita.
Selamatkan generasi hanya dengan Islam. Melihat sejarah peradaban Islam, tampak bahwa penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah menjadi kunci lahirnya generasi terbaik yang berhasil membawa umat pada pelopor perubahan yang gemilang. Dimana generasi Islam ini kokoh secara ketakwaan dan ahli dalam menyolusikan berbagai problem kehidupan. Wajar jika sepanjang belasan abad, umat Islam mampu tampil sebagai visioner peradaban.







































