SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah tertuang dalam dua Surat Keputusan yang ditandatanganinya, salah satunya berisi tentang pemberhentian sementara terhadap Mirwan selama tiga bulan. Menurutnya, perjalanan luar negeri yang dilakukan oleh kepala daerah tanpa izin dari Kemendagri merupakan bentuk pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 76 ayat 1 dan dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77. Tito memaparkan bahwa Mirwan diketahui berangkat ke Arab Saudi untuk umrah pada 2 Desember lalu tanpa memperoleh izin resmi dari kementeriannya.
Perjalanan umrah yang dilakukan di tengah krisis banjir dan longsor di Aceh Selatan menuai kritik luas, termasuk dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disebut ikut mempertanyakan sikap dan prioritas seorang kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya dalam kondisi darurat. Sikap Mirwan dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab seorang kepala daerah terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Mirwan dilakukan secara menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan mencakup detail perjalanan, termasuk siapa saja yang menyertainya serta sumber pembiayaan perjalanan ibadah tersebut. Ia menyatakan bahwa proses yang berjalan saat ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun administratif yang lebih berat yang berpotensi berujung pada sanksi pemberhentian tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Mirwan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga ikut serta atau terlibat dalam keberangkatan tersebut. Menurut Bima, mekanisme evaluasi dan sanksi telah memiliki aturan yang baku, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian tetap dengan melibatkan Mahkamah Agung apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.
Sebagai bentuk respons atas kritikan yang meluas, Mirwan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia mengakui kesalahan yang telah memicu keresahan di masyarakat serta mengecewakan banyak pihak, mulai dari Presiden, Menteri Dalam Negeri, hingga masyarakat Aceh Selatan sendiri. Ia menyebut bahwa langkah ke depan adalah memperbaiki kesalahan dan berkomitmen untuk kembali fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan daerah.
Mirwan menyatakan penyesalannya dan berjanji akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik serta menjalankan tugasnya dengan lebih bertanggung jawab. Dalam pernyataan tertulisnya, ia mengungkapkan permohonan maaf kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan seluruh masyarakat Aceh Selatan. Ia menilai bahwa perbuatannya telah menimbulkan ketidaknyamanan dan akan menjadi bahan introspeksi ke depan.
Saat ini, proses evaluasi dan tindak lanjut atas pelanggaran tersebut masih berjalan. Kemendagri akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menegakkan ketentuan hukum pemerintahan daerah demi menjamin tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. (*)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 8 Desember 2025 - 15:54 WIB
Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur“Kamis, 4 Desember 2025 - 18:54 WIB
Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan AnakRabu, 3 Desember 2025 - 18:56 WIB
Eks Napiter Roki Apris Dianto Tekankan Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Radikalisme AnakSelasa, 2 Desember 2025 - 15:26 WIB
Melawan Radikalisme, Eks Napiter Ustad Ismail Hasan Ikrar Jaga Kamtibmas dan Kawal Perayaan Natal 2025Jumat, 7 November 2025 - 03:30 WIB
Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman BangsaBerita Terbaru
GAYO LUES
Untuk Pertama Kalinya, Pesawat Casa Mendarat di Bandara Blangkejeren Bawa Bantuan untuk Gayo Lues
Sabtu, 13 Des 2025 - 03:45 WIB
BANDA ACEH
Sabtu, 13 Des 2025 - 00:51 WIB
BANDA ACEH
Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan
Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB
REGIONAL
Jum’at Berkah: Lembaga Pejuang Srikandi Aceh Peduli Tanggap Darurat Bencana Salurkan Bantuan Sosial
Jumat, 12 Des 2025 - 23:36 WIB
BENER MERIAH
Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah
Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB

12 Desember 2025 | 2:08 am WIB

11 Desember 2025 | 4:38 am WIB

10 Desember 2025 | 5:50 pm WIB

10 Desember 2025 | 2:28 pm WIB

10 Desember 2025 | 1:20 pm WIB

21 November 2025 | 2:29 am WIB

11 November 2025 | 4:37 pm WIB

6 November 2025 | 1:09 am WIB

3 November 2025 | 11:35 pm WIB

13 Desember 2025 | 3:45 am WIB

12 Desember 2025 | 2:34 pm WIB

12 Desember 2025 | 5:48 am WIB

12 Desember 2025 | 5:40 am WIB

12 Desember 2025 | 5:35 am WIB
13 Desember 2025 | 12:51 am WIB

10 Desember 2025 | 2:38 am WIB
12 Desember 2025 | 10:26 pm WIB

21 November 2025 | 4:58 pm WIB

24 November 2025 | 2:46 am WIB

22 November 2025 | 9:41 pm WIB

18 November 2025 | 12:22 am WIB
