Gayo Lues, Baranews — Polemik rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Uyem Beriring, Kecamatan Tripe Jaya, Ali Zainiy, akhirnya menemui titik akhir. Ali Zainiy memutuskan untuk tetap menjabat sebagai kepala desa dan secara resmi mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebelumnya, keberadaan Ali Zainiy yang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan penyuluh pertanian P3K ramai diperbincangkan di media sosial. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 29 dan Pasal 51, yang melarang kepala desa merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara atau P3K.
Dikonfirmasi pada Senin (6/10/2025), Ali Zainiy membenarkan bahwa ia pernah menjalani dua jabatan itu secara bersamaan, namun menegaskan hanya menerima gaji dari satu sumber selama periode tersebut.
“Sejak bulan Oktober 2024 saya menerima SK sebagai P3K. Setelah dipanggil oleh camat terkait rangkap jabatan, saya memutuskan untuk tidak lagi menerima gaji sebagai kepala desa. Saya hanya terima gaji dari P3K saja,” kata Ali Zainiy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan agar tidak timbul persoalan hukum di masa mendatang.
“Karena saya takut nanti jadi temuan, akhirnya pengembalian juga. Maka saya tidak ambil dua gaji sekaligus. Saat surat untuk memilih jabatan datang pada 20 Juni 2025, saya memutuskan untuk tetap menjadi kepala desa dan mengundurkan diri dari P3K,” jelasnya.
Camat Tripe Jaya, Muhammad Amin, S.Ag., atau yang akrab disapa Amintra, turut membenarkan pernyataan tersebut. Ia menuturkan bahwa pihak kecamatan sudah menindaklanjuti persoalan itu sejak awal.
“Kami sudah pernah memanggil kepala desa bersangkutan. Pada saat itu ia memilih untuk menerima gaji dari P3K, dan gaji kepala desa tidak lagi dicairkan dari APBD Gayo Lues,” ujar Muhammad Amin pada Senin (6/10/2025).
Setelah menerima surat resmi yang meminta untuk memilih salah satu jabatan, lanjut Amin, Ali Zainiy secara tegas memilih melanjutkan sebagai kepala desa dan melepaskan statusnya sebagai P3K.
“Saat ini status Kepala Desa Uyem Beriring sudah tidak lagi merangkap jabatan. Beliau hanya menjabat sebagai kepala desa aktif,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari kedua pihak, isu yang sempat memanas di media sosial kini mereda. Ali Zainiy berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan pelayanan publik sebagai kepala desa secara penuh, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: J. Porang








































