Polemik Pencabutan ID Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Dunia Pers Serukan Evaluasi Istana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 23:47 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pencabutan kartu identitas liputan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, menuai sorotan luas dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dilakukan setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sesi tanya jawab di Istana Kepresidenan, Sabtu (27/9/2025) malam.

Staf BPMI dilaporkan mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu identitas pers milik Diana sekitar pukul 19.15 WIB. Belum ada penjelasan resmi dari pihak Istana terkait dasar pencabutan tersebut. CNN Indonesia telah mengirimkan surat klarifikasi kepada BPMI dan Kementerian Sekretariat Negara guna meminta penjelasan atas tindakan itu.

Langkah tersebut mengundang reaksi dari dunia pers. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa tindakan pencabutan ID liputan berpotensi menjadi bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Ia meminta agar akses liputan jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan. “Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujar Komaruddin, Minggu (28/9/2025), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komaruddin juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, sebuah pertanyaan dari jurnalis kepada Presiden, selama berkaitan dengan kepentingan publik, merupakan bagian sah dari tugas jurnalistik dan tidak semestinya berujung pada pembatasan akses liputan.

Penilaian senada disampaikan Forum Pemred. Dalam pernyataannya, lembaga ini menekankan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, menilai pencabutan ID liputan bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (1) UU Pers memperjelas sanksi pidana terhadap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. “Ada ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kemerdekaan pers,” ucap Atal.

Desakan agar pemerintah mengevaluasi tindakan BPMI juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers. Keduanya menekankan pentingnya transparansi, serta meminta agar ID pers milik Diana segera dikembalikan. Selain itu, mereka mendorong dilakukannya evaluasi terhadap pejabat BPMI yang dinilai bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan tersebut.

Sampai Minggu malam, Istana belum memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan ID liputan. Sejumlah laporan media menyebut bahwa pertanyaan yang diajukan jurnalis CNN Indonesia dianggap “di luar agenda resmi”, namun alasan itu dinilai tidak relevan karena program Makan Bergizi Gratis merupakan isu publik yang patut mendapatkan perhatian dan klarifikasi langsung dari Presiden.

Polemik ini menempatkan kembali sorotan pada isu kebebasan pers di tengah meningkatnya sensitivitas pemerintah terhadap kritik publik. Di saat yang sama, transparansi informasi atas program-program strategis pemerintah, termasuk MBG, semakin dituntut di tengah kritik mengenai pelaksanaan dan efektivitas kebijakan tersebut. (*)

Berita Terkait

Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari
Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran
Publik Apresiasi BGN Wujudkan Program Makan Bergizi Geratis Di Pesantren
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025
Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan karena Pergi Umrah di Tengah Bencana tanpa Izin Resmi
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan Bencana di Aceh
BNPB Gerakkan Lebih dari 9.500 Relawan untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:54 WIB

Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur“

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:54 WIB

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:56 WIB

Eks Napiter Roki Apris Dianto Tekankan Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Radikalisme Anak

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:26 WIB

Melawan Radikalisme, Eks Napiter Ustad Ismail Hasan Ikrar Jaga Kamtibmas dan Kawal Perayaan Natal 2025

Jumat, 7 November 2025 - 03:30 WIB

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB