Gayo Lues — Bupati Gayo Lues, Suhaidi, S.Pd., M.Si., dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRK Gayo Lues, Jumat (26/09/2025), menyampaikan urgensi untuk melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues tahun anggaran 2025. Penyesuaian ini, kata dia, diperlukan menyusul terjadinya perubahan yang signifikan pada struktur pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat, serta adanya kewajiban menjalankan efisiensi belanja daerah.
Dalam agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) masa sidang III tahun 2025, Bupati mengungkapkan bahwa sejumlah kondisi aktual tidak sesuai dengan asumsi dasar yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2025.
“Sebagai gambaran, dalam tahun anggaran 2025 ini terjadi perkembangan yang tidak sejalan dengan KUA, khususnya pada penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada pendapatan transfer dari pusat,” ujar Bupati saat menyampaikan pidatonya di Ruang Rapat Paripurna DPRK Gayo Lues.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendapatan transfer Pemerintah Pusat, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Jalan dan Irigasi, serta Dana Otonomi Khusus Aceh, mengalami pengurangan atau pengaturan kembali berdasarkan kebijakan nasional. Kondisi ini membuat daerah perlu segera menyelaraskan anggaran melalui proses perubahan APBK.
“Rancangan KUPA dan perubahan PPAS yang kami ajukan mencakup proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp788.944.230.699. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp83.171.596.866 atau sekitar 10 persen dibandingkan dengan alokasi pada APBK murni yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp872.115.827.565,” jelasnya.
Bupati Suhaidi menambahkan, penyesuaian pendapatan ini juga didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Adapun rencana belanja daerah yang diajukan dalam perubahan ini tercatat sebesar Rp769.202.292.876 atau turun sebesar Rp75.913.534.689 dari belanja sebelumnya. Penurunan ini setara dengan 9 persen dari total belanja dalam APBK murni.
“Dengan adanya berbagai penyesuaian ini, kami harap rancangan KUPA dan perubahan PPAS dapat disepakati bersama DPRK dan nantinya menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan APBK Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2025,” pungkas Bupati.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Perubahan APBK 2025 dan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang berpihak pada stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Gayo Lues. (Abdiansyah)








































