Bener Meriah Baranewsaceh.co | Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) bersama mitra kerja Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA), provinsi Aceh, menggelar sekolah lapangan berbasis hutan adat selama empat hari, terhitung senin 1 -4 september 2025 di Kampung Mutiara Baru, kecamatan Bukit, kabupaten Bener Meriah. Selasa (02/09/2025)
Alwin Putra (47) reje kampung Mutiara Baru, kepada media ini menuturkan. “Kegiatan ini di ikuti sekira 40 orang peserta dari 9 desa dalam wilayah kemukiman Teritit, setiap desa mengirimkan tiga orang sebagai peserta. Kegiatan ini akan berlangsung delam empat hari. Yang di mulai pada hari Senin 01. S/d 04 Sepetember 2025.
Alwin juga menyebutkan. Saat ini kemukiman Teritit, memiliki areal hutan adat seluas 162 hektar yang membujur kearah timur perbatasan kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
“Rencananya kedepan hutan ini akan di kelola secara adat sebagai salah satu aset yang akan fi kembangkan sebagai salah satu destinasi wisata”
Langkah Langkah kearah itu sedang di upayakan bersama Mukim beserta aparatur desa dan masyarakat setempat. Selain itu kita juga sedang mengupayakan reboisasi kembali dengan melakukan penananman pohon pohon yang memiliki nilai ekonomis, seperti pohon Kemenyan pohon Grupel, asam jering, pokat dan lain lain. Ungkapnya. Intinya hutan ini kembali lestari. Harapnya
Sementara itu, Nora Hidayati.SH. Meneger advokasi kebijakan perkumpulan HUMA Indonesia juga menyatakan. Tujuan dari sekolah lapangan ini, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk indentivikasi menyangkut status hutan, berikut pengelolaan, yang sesuai kebutuhan.
Selain ituSekolah Lapangan ini juga memberikan pembelajaran terkait regulasi, juga tentang skema apa yang akan di pilih untuk memperkuat hak hak masyarakat terhadap hutan. Apakah skema hutan adat, hutan komunal, atau hak ulayat. Ini yang harus di sesuaikan dengan regulasi dan undang undang yang berlaku.
Kita berharapa masyarakat dapat menentukan pilihan hukumnya, untuk selanjutnya di jaga, di kelola, dan pengutan hukum lokal. Imbuhnya.
Senada diatas Sekretaris jenderal Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) provinsi Aceh. Zulfikar Arma menambahkan. Dalam hal ini kita mendampingi masyarakat, dengan cara melakukan penguatan terhadap hutan adatnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 8 hutan adat yang sudah di tetapkan oleh kementrian fi provinsi Aceh. Begitu juga dengan keberadaan hutan adat di kemukiman Teritit. Kita sudah membantu pendampingan sejak tahun 2019. Ucapnya.
Zulfikar Arma, juga menegaskan. Sekolah lapangan ini, jusru untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pendokumentasian hukum adat, dan penetapan hukum adat. Intinya sembari berbagi ilmu pengetahuan mengenai proses dan tahapan terkait hutan adat.
Ia juga mengugkapkan bahwa, pelaksanaan sekolah lapangan yang dilakukan saat ini merupakan yang pertama di kabuoaten Bener Meriah. Ucapnya. Dalam hal ini Ia juga menjelaskan beberapa poin penting menyangkut status hutan, wilayah adat dan keberadaan hutan adat, pengelolaan dan kepemilikannya. Tandasnya.
Pantauan media ini. Sekolah lapangan ini juga menghadirkan sejumlah nara sumber baik dari HuMa Jakarta, maupun dari JKMA provinsi Aceh. Bersamaan juga hadir sejumlah reje kampung, Mukim dan masyarakat lainnya. (Dani)