Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Kejari Kutacane, Rabu (27/8), dengan disaksikan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kelima terpidana tersebut berinisial IH, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam; HM, warga Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah; HO, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babusalam; FB, warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur; dan KF, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam.
“Kelima terpidana terbukti secara sah bersalah melakukan jarimah maisir yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan.
Lilik menjelaskan, eksekusi cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara. Hukuman badan tersebut sudah memperhitungkan masa tahanan yang dijalani para terpidana sebelumnya.
“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan pelaksanaan eksekusi cambuk dengan lancar,” ujarnya.
Menurut Lilik, uqubat cambuk bukan sekadar bentuk hukuman, tapi juga bukti komitmen Kejari Aceh Tenggara dalam menegakkan syariat Islam di wilayah tersebut. Ia menegaskan pelaksanaan hukuman ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Semoga eksekusi cambuk ini membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya. Jika mereka mengulangi perbuatannya, akan dikenakan uqubat cambuk lebih berat lagi. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana,” tegasnya.
Hukuman cambuk di Aceh sudah menjadi bagian dari implementasi Qanun Jinayat sejak 2015. Dalam aturan ini, sejumlah tindak pidana seperti maisir (perjudian), khamar (minuman keras), hingga ikhtilath (mesum) diancam dengan uqubat cambuk, denda, atau hukuman penjara.
Meski kerap menuai sorotan di tingkat nasional maupun internasional, aparat penegak hukum di Aceh menilai hukuman cambuk tetap penting sebagai efek jera. Pelaksanaan secara terbuka juga disebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Redaksi