KUTACANE – Kejadian tragis mengguncang Muslim Ayub Fest yang digelar di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin malam (18/8/2025). Seorang pemuda, NP (20), meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan di tengah keramaian pengunjung.
Pelaku, MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, Kecamatan Babussalam, berhasil diamankan hanya dalam tiga menit setelah insiden penusukan. Kesigapan petugas Polres Aceh Tenggara yang tengah melakukan pengamanan menjadi faktor kunci sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri dan potensi kerusuhan yang lebih besar bisa dicegah.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasihumas Polres AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Jomson Selasa (19/8/2025).
Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos. Barang bukti tersebut langsung terkait dengan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku MEL, ditemani rekannya AM, bersenggolan dengan korban. Adu mulut pun pecah. Menurut keterangan saksi, korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi. Namun, perselisihan tidak berhenti di situ.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali bertemu korban. Adu mulut kembali terjadi dan berujung pada perkelahian fisik. Dalam insiden itu, korban sempat mengeluarkan sebilah pisau, namun terjatuh. Melihat kesempatan, pelaku langsung mengambil pisau tersebut dan menikam korban. NP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kesigapan aparat yang sedang bertugas menjadi penentu utama dalam mengamankan pelaku. MEL yang mencoba melarikan diri berhasil ditangkap di lokasi dalam hitungan menit. Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara menegaskan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kami selalu siap sedia dalam setiap pengamanan acara besar. Tidak hanya untuk mengantisipasi potensi gangguan, tetapi juga untuk menanggulangi gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat,” ujar Kasatreskrim.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Aceh Tenggara tentang kewaspadaan dan kesadaran akan keselamatan publik. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam ke acara publik dan segera melaporkan setiap potensi konflik agar tidak bereskalasi.
Insiden ini sekaligus menunjukkan profesionalisme Polres Aceh Tenggara dalam menjaga ketertiban masyarakat. Respons cepat aparat menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan publik di wilayah tersebut.
Laporan : Yasir Asbalah