Aksi Cepat Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Pemuda di Muslim Ayub Fest

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:46 WIB

50591 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Kejadian tragis mengguncang Muslim Ayub Fest yang digelar di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin malam (18/8/2025). Seorang pemuda, NP (20), meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan di tengah keramaian pengunjung.

Pelaku, MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, Kecamatan Babussalam, berhasil diamankan hanya dalam tiga menit setelah insiden penusukan. Kesigapan petugas Polres Aceh Tenggara yang tengah melakukan pengamanan menjadi faktor kunci sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri dan potensi kerusuhan yang lebih besar bisa dicegah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasihumas Polres AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Jomson Selasa (19/8/2025).

Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos. Barang bukti tersebut langsung terkait dengan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku MEL, ditemani rekannya AM, bersenggolan dengan korban. Adu mulut pun pecah. Menurut keterangan saksi, korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi. Namun, perselisihan tidak berhenti di situ.

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali bertemu korban. Adu mulut kembali terjadi dan berujung pada perkelahian fisik. Dalam insiden itu, korban sempat mengeluarkan sebilah pisau, namun terjatuh. Melihat kesempatan, pelaku langsung mengambil pisau tersebut dan menikam korban. NP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Kesigapan aparat yang sedang bertugas menjadi penentu utama dalam mengamankan pelaku. MEL yang mencoba melarikan diri berhasil ditangkap di lokasi dalam hitungan menit. Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara menegaskan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Kami selalu siap sedia dalam setiap pengamanan acara besar. Tidak hanya untuk mengantisipasi potensi gangguan, tetapi juga untuk menanggulangi gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat,” ujar Kasatreskrim.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Aceh Tenggara tentang kewaspadaan dan kesadaran akan keselamatan publik. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam ke acara publik dan segera melaporkan setiap potensi konflik agar tidak bereskalasi.

Insiden ini sekaligus menunjukkan profesionalisme Polres Aceh Tenggara dalam menjaga ketertiban masyarakat. Respons cepat aparat menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan publik di wilayah tersebut.

Laporan : Yasir Asbalah

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru