Aceh Tenggara – Seorang tenaga medis yang seharusnya jadi garda terdepan pelayanan kesehatan di Aceh Tenggara harus berakhir tragis. Dokter IMC resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar jadi PNS.
“Benar dr IMC sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS di Aceh Tenggara,” kata Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, Selasa, 12 Agustus 2025.
Syafaruddin menjelaskan, dr IMC diberhentikan berdasarkan surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I nomor 1925/LLI/KL.03/2025 tanggal 17 April 2025, yang memuat verifikasi dan klarifikasi data mahasiswa terhadap dr IMC. Dalam surat tersebut diketahui bahwa dr IMC menggunakan ijazah palsu saat melamar menjadi PNS.
Langkah pemberhentian ini juga merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 25 Tahun 2015, yang menyatakan apabila seorang calon PNS terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar, maka wajib dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Mulai terbitnya surat ini, gaji dr IMC sebagai PNS sudah diberhentikan,” tegas Syafaruddin.
Keputusan keras ini dikeluarkan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara lewat Surat Keputusan Nomor 800.1.6.4/239/2025. Keputusan ini menjadi peringatan tegas agar seluruh aparatur sipil negara menjaga integritas dan kejujuran.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana kecurangan pribadi dapat menghancurkan karier dan mencoreng citra institusi pemerintah. Pemerintah daerah mengingatkan agar ke depan seleksi PNS lebih ketat dan transparan, agar kasus serupa tidak terulang.
Aceh Tenggara menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap pemalsuan dokumen yang merusak kepercayaan publik dan birokrasi. Bagi dr IMC, kini tinggal menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya, sementara pemerintah daerah berkomitmen membersihkan birokrasi dari praktik tidak sehat demi pelayanan publik yang jujur dan profesional.