Aceh Tenggara, Baranews – Aksi cepat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu ditangkap dalam patroli di Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (3/8/2025).
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Satresnarkoba tengah melakukan patroli rutin di kawasan tersebut ketika melihat seorang pria yang dicurigai baru saja membeli sabu di pinggir jalan. Petugas yang mendekat mencoba mengamankan pelaku, namun pria itu tiba-tiba membuang sebuah bungkusan kecil ke aspal.
“Bungkusan itu berhasil kami temukan. Setelah dicek, ternyata berisi sabu seberat 0,10 gram yang dibungkus plastik putih bening,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, Senin (4/8/2025).
Pelaku berinisial T.A.A.S (29), seorang wiraswasta warga Desa Pulonas, langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp150 ribu yang diduga digunakan untuk membeli narkotika tersebut.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi bergerak menuju rumah seorang pria yang diduga sebagai penjual sabu kepada T.A.A.S. Target yang diincar adalah A (26), mahasiswa asal Desa Prapat Sepakat.
“Pelaku kedua ini berhasil kami ringkus tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengakui telah menjual sabu kepada pelaku pertama,” ujar Jomson.
A bersama barang bukti langsung diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Yulhendri.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Aceh Tenggara. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. (RED)