Kutacane, Baranews – Aparat Kepolisian Sektor Lawe Sigala-gala menangkap seorang pria berusia 27 tahun berinisial L, warga Desa Sebungke, Aceh Tenggara, yang diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 24 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas terselubung di rumah pelaku.
Informasi itu langsung direspons cepat oleh Kapolsek Lawe Sigala-gala, Iptu J. Pakpahan, yang memerintahkan dua anggotanya bersama Penjabat Kepala Desa Sebungke, Jumadil, untuk turun ke lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi bersama kepala desa berhasil mengamankan L di rumahnya.
Penggeledahan badan awal tidak membuahkan hasil. Namun saat rumah L digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,26 gram, yang disimpan dalam plastik bening kecil. Selain itu, turut disita 13 plastik kosong, sebuah dompet ungu bermotif bunga, pipet modifikasi, mancis, gunting kecil, dan selembar kertas lipat bekas pembakar sabu. Barang-barang tersebut menambah kuat dugaan bahwa L bukan hanya pengguna, tapi juga pelaku pengemasan dan distribusi.
Sumber di internal Polsek menyebutkan bahwa L sudah lama menjadi target pemantauan warga karena aktivitas mencurigakan di malam hari. Namun aparat belum memiliki cukup bukti untuk bertindak. Baru setelah laporan warga diterima pada Kamis sore, tim segera bergerak cepat.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Warga sudah resah, dan ini adalah hasil kerja sama kami dengan masyarakat,” kata salah seorang petugas yang terlibat dalam penangkapan.
L langsung digelandang ke Polsek Lawe Sigala-gala untuk diperiksa. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ke jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.
Sumber lain di lingkungan desa menyebut bahwa wilayah Sebungke beberapa bulan terakhir memang mulai dirambah pengedar narkoba dari luar. Barang haram masuk secara senyap, memanfaatkan jaringan kecil yang memasarkan sabu secara eceran. Penangkapan ini dinilai menjadi langkah awal yang penting untuk membongkar jalur distribusi yang selama ini belum tersentuh.
Kasus L menambah deret panjang penangkapan pelaku narkotika di Aceh Tenggara, wilayah yang belakangan disebut aparat mulai menjadi titik rawan peredaran narkoba jenis sabu. Meski belum dikategorikan sebagai jalur besar, aktivitas para pelaku yang memanfaatkan celah sosial dan lemahnya pengawasan menjadi tantangan tersendiri.
Polisi berjanji akan terus memperketat pemantauan dan membangun komunikasi dengan kepala desa serta tokoh masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran narkoba di wilayah tersebut. (RED)