Polemik Uang Seragam Berakhir di Tangan Aturan: Sinyal Tegas dari SMKN 1 Kutacane

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 14:12 WIB

50880 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Baranews |  Di tengah praktik pungutan yang kerap dibungkus kesepakatan komite atau kebutuhan sekolah, SMK Negeri 1 Kutacane menjadi sorotan setelah terbukti melakukan pengutipan uang seragam siswa baru. Namun kali ini, alur yang biasa berujung pembiaran justru dibalik oleh selembar surat edaran dan satu keputusan tegas: uang dikembalikan, aturan ditegakkan.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Tenggara, Jupri RM, S.Pd., M.Si., dalam rapat resmi yang digelar di lingkungan sekolah pada Senin, 28 Juli 2025. Dalam forum terbuka yang dihadiri kepala sekolah, pengurus komite, dan perwakilan orang tua siswa, tidak ada pembelaan yang dilayangkan. Semuanya mengakui bahwa kebijakan pengutipan uang seragam melanggar Surat Edaran Gubernur Aceh yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri.

“Kami menjalankan sesuai isi surat edaran Gubernur. Tidak ada pembelian seragam sekolah melalui pihak sekolah,” tegas Jupri. Kata-kata itu menjadi semacam palu pemutus, menyudahi polemik yang seharusnya tak pernah muncul bila aturan sejak awal dihormati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Jupri menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh terulang. Ia meminta agar pengembalian uang menjadi bentuk pertanggungjawaban nyata dari pihak sekolah, dan bukan sekadar reaksi sementara atas tekanan publik. “Kami sudah minta uang dikembalikan, dan hari ini proses itu dilakukan. Ke depan, hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” katanya tanpa memberi ruang untuk celah interpretasi.

Fenomena pengutipan seragam oleh sekolah memang bukan hal baru. Di banyak tempat, praktik ini sudah mengakar dan dianggap “biasa”. Tapi kasus di SMKN 1 Kutacane menunjukkan bahwa ketika ada kemauan dari otoritas pendidikan untuk tegak lurus pada kebijakan, kebiasaan buruk itu bisa dihentikan. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk melawan arus lama dan komitmen untuk memulihkan kepercayaan publik.

Dari luar sekolah, suara apresiasi datang dari Ketua LSM Korek, Irwansyah. Ia menyebut pengembalian dana seragam ini sebagai langkah positif yang mencerminkan tanggung jawab moral dan transparansi lembaga pendidikan. “Orang tua siswa tentu bersyukur atas dikembalikannya uang seragam tersebut. Ini adalah langkah yang positif dan harus menjadi contoh bagi sekolah lainnya,” ujarnya.

Namun peristiwa ini tidak bisa hanya berhenti pada pengembalian uang. Lebih dari itu, ia harus menjadi awal dari pengawasan yang lebih ketat terhadap semua praktik pendidikan yang berpotensi menyimpang. Jupri pun menyerukan peran aktif media dan lembaga swadaya masyarakat untuk turut mengawasi sektor pendidikan di Aceh Tenggara, agar bersih dari pungli dan bentuk pelanggaran lainnya.

Nilai uang seragam yang dikembalikan mungkin tidak besar. Tetapi maknanya tidak kecil. Ia menjadi tanda bahwa aturan masih bisa menundukkan kebiasaan, bahwa sistem bisa bekerja bila ada yang berani menyalakan alarm. Pengembalian ini bukan sekadar soal uang kembali ke tangan wali murid, tetapi tentang bagaimana sekolah negeri kembali kepada marwahnya sebagai ruang yang adil, bersih, dan bisa dipercaya.

Pertanyaannya kini adalah: akankah peristiwa di SMKN 1 Kutacane menjadi contoh untuk sekolah-sekolah lain di Aceh? Atau justru tinggal sebagai catatan satu kali, di tengah praktik yang kembali merayap saat sorotan meredup?

(RED)

Berita Terkait

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 16:30 WIB

Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:05 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:58 WIB

PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Bupati Gayo Lues Apresiasi Prestasi Siswa SMAN Seribu Bukit di Kompetisi Toyota Eco Youth Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

Berita Terbaru