Gayo Lues, 28 Juli 2025 | Di tengah upaya keras pemerintah daerah memberantas peredaran minuman keras di Aceh, sekelompok warga nekat menggelar pesta tuak di kawasan wisata Kala Pinang, Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues. Enam orang diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Minggu malam, 27 Juli 2025, tepat pukul 21.00 WIB.
Aroma tuak yang menyengat, musik dari ponsel, dan suasana malam yang biasanya tenang di kawasan itu mendadak gaduh ketika tim patroli gabungan dari Polsek Blangkejeren, Koramil, Satpol PP, dan warga menyergap lokasi. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin, S.H., operasi ini digelar menyusul laporan keresahan masyarakat soal aktivitas mabuk-mabukan yang kian sering terjadi di tempat umum.
“Sudah sering ada laporan. Tapi yang ini langsung kita tindak setelah dapat bukti kuat,” kata IPTU Syamsuddin saat dikonfirmasi di Mapolsek Blangkejeren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam orang itu ditangkap dalam kondisi tengah meneguk tuak dari teko plastik besar. Mereka tak berkutik saat aparat tiba-tiba menyergap dari sisi timur area wisata. Beberapa mencoba menutup wajah, namun tak bisa lari. Ketiganya pria, dan tiga lainnya perempuan—semuanya dewasa, sebagian bahkan berstatus ibu rumah tangga.
Berikut identitas para pelaku: M.A. (39) dan K. (24), keduanya petani dari Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib. S. (45), JS. (27), A. (38), dan SW. (34), warga dari Kecamatan Blangkejeren. Tiga terakhir diketahui berstatus ibu rumah tangga, sementara satu lainnya wiraswasta.
Mereka datang menggunakan tiga sepeda motor—dua matic dan satu sport—yang kini diamankan sebagai barang bukti. Bersama lima teko besar berisi tuak yang belum habis dikonsumsi.
Kasatreskrim Polres Gayo Lues, IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebut bahwa operasi ini adalah bagian dari penegakan hukum yang tidak pandang bulu. “Kami ingin mengirim pesan tegas. Tidak ada ruang bagi miras di tanah Syariat Islam ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pesta miras di ruang terbuka—apalagi di kawasan wisata yang kerap dikunjungi anak-anak dan keluarga—adalah bentuk pelanggaran serius terhadap norma dan hukum yang berlaku di Aceh. “Ini bukan hanya soal pelanggaran qanun. Ini soal menjaga marwah daerah, soal menjaga anak-anak kita dari degradasi moral,” kata Abidinsyah dengan nada tinggi.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo S.I.K., melalui Kasihumas IPTU Rahmansyah Pinim, mengungkapkan bahwa operasi ini lahir dari respons cepat atas laporan warga yang geram melihat tempat umum dijadikan arena pesta mabuk. “Ini bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban. Masyarakat resah dan kita langsung bertindak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memperkuat sinergi dengan tokoh masyarakat dan pemuda untuk melakukan patroli kolaboratif. “Warga tahu titik-titik rawan, kita libatkan mereka,” kata Pinim.
Kala Pinang yang selama ini menjadi lokasi favorit keluarga untuk bersantai, kini mulai tercoreng citranya. Beberapa warga mengaku trauma dan khawatir anak-anak mereka terpapar pengaruh buruk. Laporan lain juga menyebutkan bahwa area wisata ini sudah beberapa kali dipakai untuk kegiatan tak senonoh, mulai dari balapan liar hingga pacaran bebas. Namun baru kali ini pesta tuak terbongkar secara terang-terangan.
Enam pelaku kini masih diperiksa intensif di Mapolres Gayo Lues. Belum ada keterangan pasti apakah mereka akan dijerat dengan Qanun Jinayah atau hanya dikenai sanksi administratif. Namun pihak Polres memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Tujuan utama kami adalah memberikan efek jera, bukan sekadar menahan,” kata IPTU Abidinsyah.
Operasi ini menegaskan bahwa Polres Gayo Lues tak main-main menghadapi pelanggaran syariat. Di tengah meningkatnya gelombang urbanisasi dan perubahan nilai di pedalaman Aceh, aparat kini dituntut hadir lebih kuat.
Pesta tuak bukan sekadar pelanggaran minum-minuman keras. Ia adalah simbol perlawanan terhadap norma kolektif, sebuah bentuk ketidakpedulian terhadap tatanan sosial yang dijaga selama ini.
Dan malam itu, Kala Pinang tak hanya menjadi lokasi wisata—tapi juga saksi dari perlawanan hukum terhadap kejahatan yang merusak generasi. (Abdiansyah)








































