Aceh Tenggara – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik yang menggerus nilai integritas dan melukai kepercayaan publik. Dugaan pungutan liar di SMK Negeri 1 Kutacane menyeruak ke permukaan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek secara resmi menghadap Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Tenggara, menuntut klarifikasi atas pengutipan uang seragam kepada siswa baru dengan nominal Rp770.000. Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan di tengah momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, dan bertolak belakang dengan Surat Edaran Gubernur Aceh yang tegas melarang segala bentuk pungutan, gratifikasi, maupun sumbangan yang bersifat memaksa.
Pertemuan yang digelar antara Ketua LSM Korek, Irwansyah, dan Kacabdin berlangsung dalam suasana penuh tekanan moral. Irwansyah menyebut pengutipan dana itu sebagai pelanggaran serius dan mendesak agar Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kutacane segera dicopot serta diberhentikan secara tidak hormat. Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi mencerminkan pembangkangan terhadap regulasi resmi negara yang seharusnya ditaati tanpa kecuali oleh setiap penyelenggara pendidikan.
Pihak Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara tak menampik adanya kejanggalan. Dalam keterangannya, Kacabdin mengaku telah memanggil pihak sekolah, komite, dan perwakilan wali murid untuk dimintai penjelasan. Mereka berdalih bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan bersifat sukarela. Namun, ketika diminta bukti berupa berita acara rapat dan daftar hadir wali murid, tak satupun dokumen bisa disodorkan secara lengkap. Kacabdin pun mengakui celah prosedural yang mencolok dan memerintahkan agar pihak sekolah segera melengkapi dokumen pendukung. Tetapi celah ini bukan sekadar soal administratif, melainkan mencuatkan pertanyaan mendasar: benarkah kesepakatan itu benar-benar terjadi, atau hanya diproduksi sebagai tameng untuk menutupi praktik pungli sistematis?
Kronologi waktu menambah keraguan publik. Menurut pihak sekolah, rapat wali murid berlangsung sekitar tanggal 20 Juni 2025. Namun faktanya, Surat Edaran Gubernur Aceh yang melarang segala bentuk pungutan dalam PPDB sudah terbit lebih awal, yakni pada 16 Juni 2025. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan bahwa sekolah tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berusaha memanipulasi justifikasi hukum dengan bermain-main dalam ruang abu-abu.
Dalih bahwa sumbangan bersifat sukarela pun dibantah keras oleh Irwansyah. Menurutnya, dalam konteks institusi pendidikan yang hirarkis dan cenderung menempatkan orang tua dalam posisi inferior, tekanan psikologis dan kultural tak bisa diabaikan. “Jangan bicara sukarela kalau tidak ada transparansi dan tidak ada opsi penolakan. Ini bukan sumbangan, ini pemaksaan yang dikemas rapi,” tegasnya.
Sementara Kacabdin menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran etik, publik belum melihat adanya langkah konkret. Kepala sekolah yang diduga melanggar masih duduk di kursinya, sementara kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan terus terkikis. Ketika kepala sekolah bisa melanggar edaran gubernur dan tetap dilindungi oleh narasi “kesepakatan,” maka yang sedang dikorbankan bukan hanya hukum, tetapi juga integritas lembaga pendidikan itu sendiri.
LSM Korek kini mendorong agar Dinas Pendidikan Aceh turun tangan langsung dan tidak membiarkan kasus ini berakhir dengan retorika moral belaka. Masyarakat menuntut ketegasan, bukan pembelaan atas kelalaian. Jika praktik pungli dibiarkan bersembunyi di balik istilah “sumbangan sukarela,” maka kita sedang membuka pintu bagi pembusukan sistem yang lebih luas dan membiarkan ketidakadilan merasuki ruang belajar anak-anak bangsa.
Kasus ini tak boleh tenggelam dalam wacana seremonial atau dialihkan dengan janji-janji pembenahan. Sebuah tindakan nyata, tegas, dan terbuka adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa sekolah tak menjadi ruang pemerasan terselubung. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan ladang subur bagi penyimpangan yang disahkan oleh diam dan kompromi. (TIM)