Polisi Ungkap Dugaan Pengoplosan Beras 21 Ton di Aceh Tenggara, Petugas Bulog Diperiksa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:39 WIB

50846 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS – Penggerebekan dini hari yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Intelkam dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengguncang jantung distribusi pangan di wilayah itu. Pada Kamis, 3 April 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, aparat gabungan bergerak cepat ke sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal pengoplosan beras. Lokasinya: UD. Kamsia Jaya Tani, sebuah usaha dagang yang beroperasi di Desa Trutung Seperai, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi senyap itu, petugas menemukan pemandangan mencurigakan: sejumlah orang tengah sibuk mencampur beras secara manual, tanpa peralatan standar industri, dalam suasana gelap yang seolah menutupi perbuatan tersebut dari pantauan hukum. Di tempat itu pula, polisi menemukan satu unit truk Mitsubishi Fuso berpelat BL 8302 H yang sudah terisi muatan beras sebanyak sekitar 21 ton. Truk tersebut, menurut keterangan awal, akan segera diberangkatkan ke gudang milik Perum Bulog Cabang Kutacane.

Temuan itu menandai potensi skandal pangan, bukan hanya karena kuantitas beras yang begitu besar, melainkan juga karena tujuan pengirimannya: Bulog, lembaga distribusi pangan nasional yang seharusnya menjadi benteng terakhir ketahanan pangan rakyat. Dugaan langsung mengarah pada praktik pengoplosan, yaitu mencampur beras kualitas unggul, dalam hal ini jenis serang super, dengan beras broken atau menir. Secara teknis, beras menir merupakan hasil penyaringan sisa proses penggilingan yang berukuran kecil dan umumnya dijual dengan harga murah. Dalam kondisi normal, menir bukan komoditas yang seharusnya berada dalam kemasan premium apalagi dipasok ke lembaga negara. Namun dalam kasus ini, indikasi pencampuran itu tidak dilakukan untuk tujuan transparan, melainkan demi memperbesar margin keuntungan dengan memalsukan kualitas tanpa sepengetahuan konsumen maupun pembeli.

Polisi segera mengamankan seluruh pelaku di lokasi, termasuk seorang pria yang dikenal sebagai MMT. Nama itu mencuat sebagai sosok sentral dalam kegiatan pengoplosan ini. Selain truk dan muatan, aparat juga menyita sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk pencampuran manual. Semua barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penanganan kasus ini tak berhenti pada level pelaku di lapangan. Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat dengan memeriksa sepuluh orang saksi yang diduga mengetahui atau memiliki kaitan dengan jalur distribusi beras tersebut. Dari sepuluh nama, sebagian besar berasal dari internal Perum Bulog Cabang Kutacane. Nama-nama tersebut antara lain Maka Tarigan, Mahidin, Busah, M. Ali Roy, Masri Apandi, hingga tokoh kunci seperti Fahmi Siregar selaku Pimpinan Cabang Bulog Kutacane, Fauzan sebagai Kepala Gudang, Rudi Antoni S yang bertugas sebagai petugas pemeriksa kualitas, Syifaush Shadri selaku kasir, dan Ahmad Rijal Jamil Hasibuan yang menjabat sebagai Asisten Manajer Operasional Kancab Bulog Kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah penyidikan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada pelaku di hulu, tetapi juga menyasar kemungkinan keterlibatan oknum di hilir, terutama dalam tubuh lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan kualitas pangan. Apakah pihak Bulog memang menjadi korban pemalsuan, atau justru ada unsur kelalaian, pembiaran, bahkan kemungkinan kolusi, masih dalam proses pendalaman. Tidak hanya saksi yang diperiksa, Satreskrim Polres Aceh Tenggara juga mengirimkan sampel beras hasil sitaan ke UPT Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Sumatera Utara. Tujuannya jelas: menguji secara ilmiah kandungan, mutu, dan potensi bahaya dari hasil campuran beras tersebut.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang lebih komprehensif, Polres Aceh Tenggara juga mendatangkan ahli dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI. Ahli tersebut hadir langsung ke Mapolres Aceh Tenggara pada 4 Juli 2025, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 9/SPT/PPHTP.5/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025. Dalam keterangan resminya, sang ahli menyampaikan bahwa pencampuran antara beras jenis serang super dan menir, secara teknis, tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Selama campuran itu tidak mengandung bahan tambahan pangan yang dilarang dan masih memenuhi standar keamanan konsumsi, praktik tersebut dianggap sah dari sisi teknis pertanian. Namun demikian, keabsahan teknis ini tidak serta-merta membebaskan para pelaku dari jeratan hukum apabila ditemukan unsur penipuan konsumen, pemalsuan label, atau pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kualitas produk.

Karena itu, penyidikan masih terus berlanjut. Polres Aceh Tenggara berencana meminta keterangan tambahan dari ahli Perlindungan Konsumen dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan RI. Ini merupakan langkah lanjutan yang penting untuk menelaah kasus dari sisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur, jelas, dan benar mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah. Jika kelak terbukti bahwa beras campuran itu dikemas, dijual, atau diserahkan kepada Bulog tanpa informasi yang sesuai, maka kasus ini bisa menjelma menjadi perkara besar yang melibatkan tanggung jawab korporasi dan personal secara luas.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Heriyanto Arnar, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Ia menyatakan bahwa penyidikan dilakukan tanpa tebang pilih, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan lembaga pengujian mutu pangan. Arnar menyampaikan bahwa seluruh proses akan berjalan berdasarkan hasil laboratorium, pendapat para ahli, dan fakta hukum. Ia memastikan, jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Di tengah situasi ekonomi yang masih rentan dan ketergantungan masyarakat terhadap distribusi beras murah dari pemerintah, praktik curang semacam ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Penegakan hukum yang tuntas akan menjadi ujian integritas bagi lembaga yang terlibat dan sekaligus memastikan bahwa distribusi pangan tidak dikendalikan oleh oknum yang mengorbankan rakyat demi keuntungan pribadi. (RED)

Berita Terkait

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 16:10 WIB

Pemkab Aceh Selatan Tanggapi Serius Persoalan MUQ, Bupati Mirwan: Jadikan Momentum Perbaikan

Minggu, 14 September 2025 - 16:10 WIB

Bupati H Mirwan MS : Jadikan Masukan dan Kritikan sebagai Obat untuk Kemajuan Aceh Selatan

Sabtu, 13 September 2025 - 22:50 WIB

Perbaiki Mental dan Trauma Santri, Pimpinan Pesantren MUQ Aceh Selatan Hadirkan Dokter Spesialis Psikiater

Sabtu, 13 September 2025 - 22:21 WIB

BARMAS : Masukan dan Pandangan Hadi Surya Terkait RPJMD Aceh Selatan itu sangat Membantu Kinerja Bupati

Sabtu, 13 September 2025 - 20:05 WIB

BARMAS : Masukan dan Pandangan Hadi Surya Terkait RPJMD Aceh Selatan itu sangat Membantu Kinerja Bupati

Sabtu, 13 September 2025 - 13:07 WIB

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Kamis, 11 September 2025 - 20:14 WIB

Hadi Surya Warning Soal RPJMD Aceh Selatan: Jangan Sampai Jadi Angka Manis di Atas Kertas!

Selasa, 2 September 2025 - 15:29 WIB

Terobosan Baru, Direktur MUQAS Gagas Program Tasmi’ Bil Ghaib 30 Juz Bagi Santri dan Alumni

Berita Terbaru

JAKARTA

Publik Dukung Reformasi Polri Secara Menyeluruh

Senin, 15 Sep 2025 - 18:30 WIB