Aceh Tenggara — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi menutup rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2025 dengan penekanan tegas pada pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antar-pemangku kepentingan desa. Penutupan kegiatan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, H. Muhammad Salim Fakhry, S.E., M.M., bersama para kepala desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Salim Fakhry menggarisbawahi bahwa Dana Desa adalah instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara serampangan. Dana Desa, tegasnya, harus digunakan dengan bijak, mengikuti regulasi yang berlaku, serta dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban publik.
“Saya tegaskan, setiap rupiah dari Dana Desa harus digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang berjalan sendiri tanpa koordinasi. Kepala desa wajib melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari Ketua BPD dalam setiap pengajuan dan pelaksanaan program,” ujarnya di hadapan para peserta.
Kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah berlangsung selama beberapa pekan itu terbagi dalam dua sesi besar, dengan enam kecamatan yang terlibat secara bergilir. Para peserta menerima pembekalan menyeluruh terkait pembaruan regulasi Dana Desa, penggunaan aplikasi pelaporan berbasis digital, serta penguatan peran pengawasan berbasis komunitas. Kegiatan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa.
Dalam forum tersebut, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra strategis dalam pembangunan lokal. Ia menyoroti bahwa kelemahan dalam sinergi antar-lembaga desa sering kali menjadi titik lemah yang menghambat efektivitas program. Oleh karena itu, kemitraan yang sehat dan produktif antara kepala desa, BPD, dan masyarakat menjadi prasyarat mutlak bagi kemajuan desa.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Untuk itu, pengelolaan Dana Desa tidak boleh sembarangan. Harus ada mekanisme kontrol, transparansi, dan tanggung jawab yang jelas. Pengawasan bukan berarti mencari kesalahan, tapi memastikan arah pembangunan tepat sasaran dan membawa manfaat nyata,” lanjutnya.
Lebih dari sekadar menutup kegiatan, Bupati juga memberikan penegasan akan komitmen pemerintah kabupaten dalam memperkuat sistem pengawasan, pendampingan teknis, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Ia menyampaikan bahwa pendampingan bukan sebatas kewajiban birokratis, melainkan bentuk tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Dalam kesempatan itu, Bupati turut mengapresiasi beberapa desa yang telah menunjukkan tata kelola keuangan yang baik dan transparan. Ia mendorong agar praktik-praktik positif tersebut menjadi inspirasi dan rujukan bagi desa lain yang masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan program.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2025 ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional, inklusif, dan berpihak kepada rakyat. Di tengah dinamika pembangunan dan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, kegiatan seperti ini dinilai penting untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih dan efisien di tingkat akar rumput.
Bupati berharap agar setiap unsur pemerintahan desa mampu memahami tanggung jawabnya dalam mengelola dana publik, serta menjadikannya sebagai modal sosial untuk membangun desa yang lebih mandiri, adil, dan berdaya saing. Baginya, keberhasilan pembangunan desa bukan semata terletak pada besar kecilnya anggaran, tetapi pada niat, komitmen, dan integritas mereka yang mengelolanya. (Zul)