Blangkejeren — Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui pendekatan berbasis komunitas. Di Provinsi Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi resmi membentuk desa binaan di Kabupaten Gayo Lues sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan kejahatan lintas negara tersebut.
Kampung Kota Blangkejeren, yang berada di Kecamatan Blangkejeren, ditetapkan sebagai desa binaan keimigrasian pertama di Gayo Lues. Desa ini akan berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, dalam keterangan resminya di Banda Aceh, menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari program kolaboratif antara institusi imigrasi dengan pemerintah desa. Tujuannya adalah membangun kewaspadaan warga terhadap potensi tindak kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang semakin marak terjadi, khususnya di daerah terpencil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Desa binaan imigrasi adalah bagian dari strategi nasional dalam mencegah TPPO dan TPPM berbasis komunitas. Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari mata dan telinga negara, sekaligus menjadi penerus informasi tentang keimigrasian,” kata Tato, Kamis (17/7/2025).
Melalui desa binaan ini, lanjut Tato, perangkat desa akan dilibatkan secara aktif sebagai perpanjangan tangan Direktorat Imigrasi untuk menyampaikan informasi penting seputar keimigrasian, termasuk edukasi mengenai paspor, dokumen perjalanan, dan terutama bahaya penyaluran tenaga kerja ilegal.
Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, namun tanpa prosedur hukum yang sah. Situasi semacam itu, katanya, kerap menjadi pintu masuk terjadinya eksploitasi dan perbudakan modern yang menyasar kelompok rentan.
“Kami mengajak masyarakat Kampung Kota Blangkejeren agar memahami dan mewaspadai modus-modus TPPO dan TPPM. Salah satunya adalah dengan menolak permintaan dokumen keimigrasian yang tidak memiliki kejelasan tujuan dan tidak melalui jalur resmi,” tegas Tato.
Sebagai bentuk simbolis dari pelibatan masyarakat, dalam kegiatan tersebut Tato turut menyematkan atribut resmi kepada petugas imigrasi pembina desa (pimpasa), yang akan bertugas secara langsung sebagai mitra edukasi, komunikasi, dan pengawasan di lapangan.
Menurutnya, program desa binaan merupakan pendekatan progresif untuk memperluas jangkauan edukasi hingga ke pelosok daerah. Ia menyadari bahwa selama ini informasi terkait keimigrasian masih cenderung tersentralisasi di perkotaan dan belum menjangkau lapisan masyarakat di desa-desa.
“Dengan model ini, kami ingin memastikan bahwa pemahaman tentang keimigrasian tersebar merata. Jangan sampai masyarakat di desa menjadi korban karena minim informasi. Melalui desa binaan, kita ciptakan benteng sosial dari desa untuk melawan TPPO dan TPPM,” ujar Tato.
Program ini juga sejalan dengan misi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari sistem pertahanan negara di garis depan yang tidak hanya mengurus dokumen, tapi juga berperan dalam pencegahan kejahatan transnasional yang menyasar warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak. (*)








































