LIRA Desak Pj Kepala Desa Kompas Dicopot, Minta Dana Desa Tahap II Ditangguhkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:41 WIB

50448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten agar segera mencopot Penjabat (Pj) Kepala Desa Kompas, Kecamatan Leuser. Desakan ini muncul setelah Pj Kepala Desa tersebut mengeluarkan pernyataan yang membantah dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Camat Leuser, padahal proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat masih berjalan.

Ketegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati LIRA Aceh Tenggara, Muhammad Saleh Selian, yang menilai bahwa tindakan sang Pj Kepala Desa justru berpotensi mengganggu upaya pembenahan birokrasi yang sedang dijalankan oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE., MM.

“Langkah Bupati yang menonaktifkan Camat Leuser karena dugaan pungli sudah sangat tepat dan patut diapresiasi. Tapi, di tengah proses verifikasi yang belum tuntas, munculnya pernyataan tertulis dari Pj Kepala Desa Kompas yang menyatakan dugaan pungli itu tidak benar, sangat mengganggu dan prematur,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan yang dimaksud beredar di media sosial dan memuat permohonan maaf dari sang kepala desa kepada Bupati Aceh Tenggara serta pembelaan terhadap Camat Leuser. Hal ini memicu pertanyaan publik: apakah pernyataan itu murni atau ada tekanan dari pihak tertentu?

Menurut LIRA, tindakan kepala desa itu bisa mencampuri dan melemahkan proses penyelidikan. “Kami melihatnya sebagai bentuk intervensi yang tidak patut. Maka dari itu, kami meminta agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya,” tegas Saleh.

Tak hanya itu, LIRA juga menyerukan agar pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Kompas ditinjau ulang. Bahkan, jika perlu, dicabut atau ditunda sementara hingga proses hukum dan administratif berjalan tuntas.

“Evaluasi dan penundaan pencairan dana itu bukan bentuk hukuman, tetapi langkah preventif. Dalam kondisi seperti ini, kehati-hatian adalah bagian dari tanggung jawab negara terhadap keuangan publik,” tambahnya.

LIRA juga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Organisasi masyarakat sipil ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan, sekaligus mendorong penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik penyimpangan dana publik, termasuk Dana Desa.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut moral, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Jika dibiarkan, preseden ini akan mempermalukan wajah birokrasi di Aceh Tenggara,” pungkas Saleh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait usulan pencopotan dan penangguhan dana desa tersebut. (Red)

Berita Terkait

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 16:10 WIB

Pemkab Aceh Selatan Tanggapi Serius Persoalan MUQ, Bupati Mirwan: Jadikan Momentum Perbaikan

Minggu, 14 September 2025 - 16:10 WIB

Bupati H Mirwan MS : Jadikan Masukan dan Kritikan sebagai Obat untuk Kemajuan Aceh Selatan

Sabtu, 13 September 2025 - 22:50 WIB

Perbaiki Mental dan Trauma Santri, Pimpinan Pesantren MUQ Aceh Selatan Hadirkan Dokter Spesialis Psikiater

Sabtu, 13 September 2025 - 22:21 WIB

BARMAS : Masukan dan Pandangan Hadi Surya Terkait RPJMD Aceh Selatan itu sangat Membantu Kinerja Bupati

Sabtu, 13 September 2025 - 20:05 WIB

BARMAS : Masukan dan Pandangan Hadi Surya Terkait RPJMD Aceh Selatan itu sangat Membantu Kinerja Bupati

Sabtu, 13 September 2025 - 13:07 WIB

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Kamis, 11 September 2025 - 20:14 WIB

Hadi Surya Warning Soal RPJMD Aceh Selatan: Jangan Sampai Jadi Angka Manis di Atas Kertas!

Selasa, 2 September 2025 - 15:29 WIB

Terobosan Baru, Direktur MUQAS Gagas Program Tasmi’ Bil Ghaib 30 Juz Bagi Santri dan Alumni

Berita Terbaru

JAKARTA

Publik Dukung Reformasi Polri Secara Menyeluruh

Senin, 15 Sep 2025 - 18:30 WIB