Kutacane – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten agar segera mencopot Penjabat (Pj) Kepala Desa Kompas, Kecamatan Leuser. Desakan ini muncul setelah Pj Kepala Desa tersebut mengeluarkan pernyataan yang membantah dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Camat Leuser, padahal proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat masih berjalan.
Ketegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati LIRA Aceh Tenggara, Muhammad Saleh Selian, yang menilai bahwa tindakan sang Pj Kepala Desa justru berpotensi mengganggu upaya pembenahan birokrasi yang sedang dijalankan oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE., MM.
“Langkah Bupati yang menonaktifkan Camat Leuser karena dugaan pungli sudah sangat tepat dan patut diapresiasi. Tapi, di tengah proses verifikasi yang belum tuntas, munculnya pernyataan tertulis dari Pj Kepala Desa Kompas yang menyatakan dugaan pungli itu tidak benar, sangat mengganggu dan prematur,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.
Pernyataan yang dimaksud beredar di media sosial dan memuat permohonan maaf dari sang kepala desa kepada Bupati Aceh Tenggara serta pembelaan terhadap Camat Leuser. Hal ini memicu pertanyaan publik: apakah pernyataan itu murni atau ada tekanan dari pihak tertentu?
Menurut LIRA, tindakan kepala desa itu bisa mencampuri dan melemahkan proses penyelidikan. “Kami melihatnya sebagai bentuk intervensi yang tidak patut. Maka dari itu, kami meminta agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya,” tegas Saleh.
Tak hanya itu, LIRA juga menyerukan agar pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Kompas ditinjau ulang. Bahkan, jika perlu, dicabut atau ditunda sementara hingga proses hukum dan administratif berjalan tuntas.
“Evaluasi dan penundaan pencairan dana itu bukan bentuk hukuman, tetapi langkah preventif. Dalam kondisi seperti ini, kehati-hatian adalah bagian dari tanggung jawab negara terhadap keuangan publik,” tambahnya.
LIRA juga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Organisasi masyarakat sipil ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan, sekaligus mendorong penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik penyimpangan dana publik, termasuk Dana Desa.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut moral, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Jika dibiarkan, preseden ini akan mempermalukan wajah birokrasi di Aceh Tenggara,” pungkas Saleh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait usulan pencopotan dan penangguhan dana desa tersebut. (Red)