KUTACANE | Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh mendesak Kepolisian Resor Aceh Tenggara untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara. Kasus ini menyeret nama seorang mantan camat yang diduga menjadi aktor di balik permainan kotor anggaran desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Bupati LIRA Aceh, Muhammad Saleh Selian, melalui pernyataan resminya pada Rabu, 17 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa LIRA tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik yang mencederai integritas keuangan publik, khususnya di tingkat desa.
“Kami mendorong penuh aparat penegak hukum, khususnya Polres Aceh Tenggara, untuk segera memeriksa dugaan pungli dan penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Leuser. Ada keresahan yang berkembang di masyarakat. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal keadilan,” kata Saleh.
Menurut Saleh, isu pungli Dana Desa telah menjadi pembicaraan publik yang meluas di media sosial, terutama di Facebook. Beberapa warga bahkan menyebut adanya kewajiban ‘setoran’ kepada pihak tertentu di luar struktur desa, yang diduga kuat diarahkan oleh oknum mantan camat saat masih menjabat.
“Jika ini benar, maka ini adalah bentuk kejahatan birokrasi yang harus dihentikan. Kami ingin Aceh Tenggara bersih, dan jangan ada lagi dana publik dijadikan bancakan oknum elit,” ujar Saleh.
LIRA juga mengingatkan pentingnya peran kepolisian dalam menjawab keresahan publik. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih bila melibatkan pejabat lama yang masih memiliki pengaruh di lapangan. “Masyarakat berharap polisi tidak sekadar menampung laporan, tetapi benar-benar menuntaskan kasus ini hingga akarnya,” tambahnya.
Pihak LIRA juga menyatakan siap menyerahkan dokumen dan data pendukung terkait dugaan penyimpangan Dana Desa kepada penyidik, jika dibutuhkan. Saleh menyebut, sejumlah kepala desa disebut-sebut mendapat tekanan atau imbauan tidak resmi untuk mengalokasikan dana ke pos-pos tak jelas.
“Ini waktunya kita benahi tata kelola desa. Pemerintah daerah sudah punya komitmen membangun transparansi. Jangan sampai ternoda oleh segelintir oknum yang mencuri dari uang rakyat,” ucap Saleh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Aceh Tenggara terkait desakan tersebut. Namun, sumber Tempo di internal pemerintah daerah menyebut, isu dugaan pungli itu sudah lama beredar dan menjadi “rahasia umum” di lingkungan birokrasi.
LIRA pun mengajak seluruh masyarakat agar berani bersuara dan melapor jika mengetahui atau mengalami langsung praktik pungli, baik kepada media, lembaga swadaya, maupun aparat hukum. “Diam itu sama saja memberi ruang kepada korupsi untuk tumbuh subur,” tutup Saleh. (Red)