Cegah Pergaulan Bebas, Pemkab Gayo Lues Larang Remaja Berkumpul di Tempat Sepi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:33 WIB

501,174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues resmi menerbitkan Surat Edaran yang melarang remaja laki-laki dan perempuan berkumpul atau berduaan di tempat-tempat sepi. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 180/411/2025 yang ditetapkan pada 16 Juni 2025 M, bertepatan dengan 20 Dzulhijjah 1446 H. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gayo Lues, Suhaidi, sebagai langkah preventif dan edukatif untuk menegakkan nilai-nilai syariat Islam dan menjaga generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan bebas.

Pemerintah menilai bahwa saat ini terdapat kekhawatiran akan meningkatnya perilaku menyimpang di kalangan remaja, terutama yang dilakukan di tempat-tempat sunyi dan jauh dari pengawasan masyarakat. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara tegas bahwa remaja dilarang berkumpul atau berduaan di lokasi seperti taman, kawasan perkebunan, gedung kosong, tempat wisata pada malam hari, maupun area-area lainnya yang rawan terjadi pelanggaran terhadap syariat Islam.

Landasan hukum dari kebijakan ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur larangan perbuatan khalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sunyi. Selain itu, Surat Edaran ini juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum lokal yang berbasis pada syariat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaannya, berbagai pihak diminta untuk turut serta dalam mengawasi dan membina remaja. Para orang tua, wali murid, dan pihak sekolah diminta lebih aktif dalam memberikan bimbingan, pengawasan, serta edukasi moral kepada anak-anak mereka, baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Pemerintah juga menginstruksikan aparatur kampung seperti pengulu dan imam kampung untuk meningkatkan patroli wilayah, terutama pada malam hari, guna mengawasi aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada pelanggaran khalwat.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) ditugaskan melakukan pengawasan terpadu bersama aparat kepolisian dan unsur terkait lainnya untuk menegakkan Qanun Aceh secara tegas dan menyeluruh. Mereka diharapkan bertindak cepat apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh remaja, sekaligus memberikan pembinaan yang bersifat mendidik.

Dalam pernyataannya, Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menekankan pentingnya lingkungan sosial yang kondusif bagi pertumbuhan remaja yang sehat secara spiritual dan moral. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bertujuan membentuk karakter generasi muda yang menjunjung tinggi adab, akhlak, dan nilai-nilai keislaman. “Surat edaran ini dikeluarkan demi penegakan Qanun Jinayat, menjaga kemaslahatan umum, serta membentuk lingkungan yang kondusif bagi pembinaan generasi muda yang berakhlak mulia,” ujarnya.

Edaran tersebut ditujukan kepada berbagai kalangan, mulai dari Kepala Satuan Pendidikan, para pengulu dan imam kampung, orang tua dan wali murid, hingga para remaja di seluruh wilayah Kabupaten Gayo Lues. Tembusannya juga dikirimkan kepada sejumlah pihak penting seperti Kapolres Gayo Lues, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketua Majelis Adat Aceh, para camat, ketua mukim, dan Kepala Dinas Syariat Islam.

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, sebagian mendukung karena dinilai mampu menekan potensi kenakalan remaja, namun sebagian lain mengingatkan perlunya pendekatan yang persuasif dan edukatif agar tidak menimbulkan kesan represif. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menegaskan bahwa penegakan ini tetap mengedepankan edukasi dan pencegahan, bukan sekadar penindakan semata. (*)

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:15 WIB

Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Ajak Pekerja dan Masyarakat Bersatu untuk Kesejahteraan di Hari Buruh 2026

Berita Terbaru