Proyek Pipa Air Tak Mengalir di Gayo Lues, Diduga Langgar Permendagri dan Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:36 WIB

50985 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Proyek pemasangan jaringan pipa distribusi air bersih yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024, kini menjadi sorotan tajam publik. Pipa-pipa yang dibangun dengan anggaran publik itu hingga hari ini, Selasa, 9 Juli 2025, belum berfungsi dan tidak pernah dialiri air. Infrastruktur itu terbengkalai, tak digunakan, dan diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan jaringan pipa air dilakukan di dua lokasi utama: dari simpang kantor DPRK Gayo Lues ke Desa Gunyak dan di depan Pasar Terpadu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada commissioning test, tidak ada distribusi air, dan tidak ada integrasi dengan sistem layanan air bersih milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sejuk.

“Pipanya tertanam, tapi kosong. Kami tidak pernah menerima air dari proyek itu. Padahal pekerjaan selesai sejak bulan lalu. Ini pemborosan,” kata seorang warga Gunyak yang diwawancarai Selasa, 9 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut dibenarkan oleh Direktur Perumda Tirta Sejuk, Ricky Udayara. Ia menegaskan proyek itu tidak dapat dimanfaatkan karena tidak diserahterimakan sebagai aset sah milik Perumda. “Sejak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 diterapkan, dan dipertegas dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kami tidak bisa menerima hibah fisik tanpa prosedur yang sah. Apalagi proyek itu bukan usulan kami,” kata Ricky, juga pada Selasa, 9 Juli 2025.

Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 300 hingga Pasal 306 secara jelas mengatur bahwa penyerahan aset hibah harus melalui proses verifikasi, persetujuan DPRD, dan pencatatan dalam sistem administrasi aset daerah. Proyek pipa itu disebut-sebut tidak melalui mekanisme tersebut. Maka, status hukumnya abu-abu, dan tanggung jawab pemeliharaan serta pengoperasiannya pun tak jelas.

Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur yang tidak termanfaatkan secara efektif berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim, Surianto, saat dikonfirmasi, membenarkan proyek tersebut belum bisa difungsikan. “Ini memang harus kami cari solusi. Akan kami koordinasikan dengan Perumda Tirta Sejuk,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa siang.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa sejak awal proyek dijalankan tanpa koordinasi lintas instansi teknis. Pekerjaan dilaksanakan tanpa rencana pemanfaatan yang matang. Tak ada analisis kebutuhan, tak ada uji sistem, dan tak ada kejelasan penyerahan aset.

“Kalau proyek sudah selesai tapi tidak digunakan, artinya pemborosan. Dan kalau itu dilakukan dengan sadar, maka unsur perbuatan melawan hukum bisa terpenuhi,” kata seorang aktivis antikorupsi di Blangkejeren yang enggan disebut namanya.

Masyarakat menuntut agar pihak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues segera mengaudit proyek tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, kelalaian jabatan, atau potensi kerugian negara, maka langkah hukum harus segera ditempuh.

Infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat tak boleh menjadi simbol ketidakseriusan birokrasi dalam merencanakan pembangunan. Jika proyek ini dibiarkan, maka tak hanya air yang tak mengalir—tetapi juga akal sehat dalam tata kelola anggaran. (Rauf Ariga/TIM)

Berita Terkait

Brimob Aceh Kembangkan Rumah Karya Penyulingan Minyak Sere Wangi di Gayo Lues
Terlunta Bersama Dua Anak, Ibu Muda Korban KDRT Asal Gayo Lues Menjerit Butuh Bantuan untuk Pulang
ADD Tahap II Mandek di Gayo Lues: BPMK Dituding Hambat Roda Pembangunan Desa, Ada Apa dengan ‘Proses Input’ Tanpa Ujung?
Dinas BPMK Gayo Lues: Biang Kerok Keterlambatan Gaji Perangkat Desa?
Pemkab Gayo Lues Genjot Penyusunan Renstra 2025-2029, Target Rampung 15 Juli
Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah 2025: Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas di Aceh
Polsek Blangkejeren Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Belakang MTsN 2 Blangbengkik
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis 155 Bulan Penjara Pelaku Perkosaan Anak

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:45 WIB

Bupati Aceh Tenggara Terima Forum Membangun Desa, Sejumlah Isu Masyarakat Dibahas

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:50 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Bambel

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:17 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka MPLS SMKN 1 Kutacane: Ajak Siswa Jadi Generasi Unggul dan Berakhlak

Selasa, 15 Juli 2025 - 01:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan dari Pinggang Pelaku

Senin, 14 Juli 2025 - 13:54 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Wujudkan Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:26 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:12 WIB

DPW LSM Korek Aceh Desak Keseriusan Pemerintah Aceh Tenggara dalam Pemberantasan Narkoba

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:19 WIB

Masyarakat louser minta bpn buka peluang untuk mensukseskan program ptsl

Berita Terbaru