Subulussalam, 31 Mei 2025 – Suasana dunia kewartawanan di Kota Subulussalam memanas setelah salah seorang wartawan berinisial SPJ melontarkan kritik tajam terhadap Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kota Subulussalam, Maharudin Maha.
Dalam pernyataannya, SPJ menilai Maharudin terkesan terlalu membela pemerintah desa, bahkan seolah-olah “sok-sokan” berpihak tanpa mempertimbangkan fungsi kontrol pers.
“Pemerintah desa seharusnya tidak takut kepada wartawan jika menjalankan tugas dengan transparan dan sesuai aturan,” ujar SPJ dengan nada geram.
SPJ menekankan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan berbagai kegiatan pemerintah desa, demi mendorong akuntabilitas dan transparansi.
“Jika pemerintah desa bekerja sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk takut. Tapi jika ada penyimpangan, maka tugas wartawan adalah membantu mengungkap dan mendorong perbaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Khadafi, seorang wartawan lain di Subulussalam, mengaku terkejut dan kecewa dengan beredarnya foto dirinya di media sosial dan salah satu portal lokal, tanpa konfirmasi. Ia merasa dirugikan atas pemberitaan yang mencatut namanya dan fotonya, serta menyebut hal itu sebagai bentuk pelecehan dan pencemaran nama baik.
“Foto saya tersebar di grup WhatsApp dan media online, disertai narasi yang saya anggap tidak benar dan sangat merugikan,” ujar Khadafi.
Khadafi menduga pemberitaan tersebut berasal dari wartawan online Ramona dan Maharudin Maha, yang disebutnya mengandung unsur fitnah, hoaks, dan sabotase terhadap sesama rekan seprofesi.
“Ini bukan hanya soal nama baik saya, tapi juga soal integritas profesi wartawan. Jika kita saling menjatuhkan tanpa dasar, bagaimana masyarakat bisa percaya pada media?” tegas Khadafi.
Ia menambahkan pentingnya dilakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap peredaran berita tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara wartawan dan kepala desa.
Ketegangan ini mencerminkan perlunya peningkatan etika profesionalisme di kalangan insan pers, serta penegakan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
21.1