Penyebutan KKB Kembali Menjadi OPM Amanat UUD 1945 Hadapi Pemberontakan Bersenjata

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:15 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

Opini : Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

SEBAGAI sebuah ilustrasi, dapat diamati bagaimana Amerika Serikat yang mengklaim sebagai poros pengusung demokrasi dan HAM, ternyata dalam rangka mempertahankan superioritasnya sebagai negara adi kuasa, tidak pernah lepas dari penggunaan kekuatan militer untuk memberangus gerakan pemberontakan bersenjata diberbagai belahan dunia. Paling tidak Amerika memberikan bantuan militer kepada negara lain, untuk menghadapi gerakan pemberontakan bersenjata.

Ketika dua pesawat menabrak menara kembar World Trade Center pada 11 September 2001 yang menewaskan hampir 2.792 orang di New York (Marco Sasoli, 2006), Amerika Serikat mendeklarasikan war on terror yang kemudian memunculkan paradigm baru yang mengaburkan hukum humaniter internasional.

Mencermati ancaman keamanan domestic Indonesia yang dipicu oleh pemberontakan bersenjata Papua Merdeka, berpotensi merongrong kedaulatan Indonesia, tentunya pelibatan TNI dalam penanganan pemberontakan bersenjata, sejalan dengan amanat UUD 45 pasal 30 ayat 3 Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Justru penggunaan istilah KKB untuk menghadapi spectrum ancaman yang dapat merongrong kedaulatan Indonesia, adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 45.

Penggunaan penyebutan KKB dan pembatasan penggunaan kekuatan militer, semata-mata karena ketakutan terhadap tuduhan pelanggaran HAM dan sebagai bentuk politisasi terhadap penyelesaian konflik Papua.

Sesungguhnya pelibatan TNI dalam konflik Papua, adalah bentuk penegakan hak Asasi Bangsa sebagaimana termaktub dalam kalimat pertama pembukaan UUD 45 dan mengawal Hak Asasi Negara sebagaimana tertera dalam Konvensi Montevideo yang berisi hak atas mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan, kesetaraan dengan negara-negara lain dan hak untuk mempertahankan diri dari intervensi negara lain. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, persoalan kedaulatan adalah vital interest yang harus dijunjung tinggi bangsa ini. (*)

Berita Terkait

Status Darurat Korupsi Harus Ditangani dengan Genosida Koruptor
Menteri Nusron Paparkan Peran Strategis Mahasiswa dalam Perubahan Pertanahan dan Tata Ruang. Kuliah Pakar UNUSA
Empat Pulau, Harga Diri Aceh : “Saatnya Bangkit Menolak
Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara: Menjawab Ketimpangan, Mewujudkan Keadilan Pembangunan
Pemekaran Barat Selatan Aceh: Solusi untuk Pembangunan yang Lebih Merata
Koperasi Merah Putih Libatkan Perangkat Desa dan Istri ASN, Rakyat Hanya Penonton?
#SAVE TELKOM INDONESIA
Kota Layak Anak Hanya Mampu Diwujudkan Dalam Kehidupan Islam Kaffah