Jelang Hari Raya, Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:22 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN- Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, MS, SE, M.Sos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dalam rangka perayaan hari raya idul Fitri, Selasa 25 Maret 2025

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD serta pimpinan Asosiasi, Perusahaan, dan Korporasi di wilayah Aceh Selatan

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

H Mirwan, MS menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Apabila terjadi permintaan oleh ASN Aceh Selatan, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

“Pimpinan Asosiasi/masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi. Dan apabila terjadi permintaan gratifikasi dan suap oleh ASN agar melaporkan ke aparat hukum atau pihak yang berwenang” demikian tegas haji mirwan melalui surat edaran tersebut.

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Dalam surat edaran Bupati juga disebutkan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

Dalam surat tersebut, masyarakat diminta mengakses situs https://jaga.id atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon +62811145575 Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara.

Berita Terkait

Seribuan Tim Pemenangan MANIS Gelar Buka Puasa Bersama di Rumoh Agam, Dihadiri Langsung Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan
Tinjau Langsung Korban Banjir Bandang dan Longsor di Gampong Air Pinang, Bupati H Mirwan MS Serahkan Bantuan Masa Panik
DPRK Aceh Singkil Perang Terhadap Mafia Tanah
Insentif Cair, PTTD RS Pratama Apresiasi Respon Cepat Bupati H Mirwan MS
Koordinator Taman Ramadhan : Aksi Bagi Takjil Upaya Tanamkan Nilai Kebaikan Sejak Usia Dini
TC dan THR Cair Tepat Waktu, ASN Apresiasi Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan
Soal Banjir Trumon, Bupati Aceh Selatan : Kita Akan Segera Lakukan Penanganan Awal Pasca Idul Fitri
Program 100 Hari Kerja, Pemkab Aceh Selatan Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:00 WIB

Simak Kelebihan dan Kekurangan On Cloud Drift Terbaru 2025 Ini

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:29 WIB

Menelisik Dominus Litis Kejaksaan: Ancaman terhadap Keadilan dan Independensi Hukum Di Indonesia

Kamis, 6 Maret 2025 - 03:19 WIB

Memiliki Daya Serap Tinggi, Inilah 5 Keunggulan Popok Bayi Genki Moko Moko

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:27 WIB

DAMPAK TAYANGAN TELEVISI TERHADAP POLA PIKIR MASYARAKAT: EDUKASI ATAU SENSASI?

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:21 WIB

DAMPAK MEDIA BARU TERHADAP ETIKA ANAK MUDA

Rabu, 22 Januari 2025 - 02:28 WIB

Cara Memahami Putusan Hakim

Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:32 WIB

Penerapan Tazkiyatun Nafs Memperoleh Kedamaian Batin

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:29 WIB

Bolu Bhoi Khas Aceh

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Sabtu, 29 Mar 2025 - 16:18 WIB

BANDA ACEH

Bank Aceh Optimalkan Kanal Digital selama Libur Lebaran

Sabtu, 29 Mar 2025 - 05:52 WIB