Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Ketua DPR RI

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:52 WIB

50612 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Ketua DPR RI dan melanjutkan persidangan memeriksa pokok perkara dalam perkara 830/Pdt.G/2023/PN Pst.

“Sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan bahwa eksespsi dari Ketua DPR RI ditolak dan persidangan dilanjukan pada pokok perkara,” terang Safaruddin Kuasa hukum dari Ugek Farlian anggota DPRK Simeulu. Selasa, 30 Juli 2024.

Sebelumnya, Ugek Farlian mengajukan gugatan sengketa kewenangan yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi: Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut, mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Selama ini, norma tersebut tidak pernah dijalankan oleh DPR RI. Sehingga, kata Safaruddin, terjadi pertentangan norma hukum dalam Undang-Undang, dan banyak hal yang kemudian merugikan Provinsi Aceh karena kewenangannya di degradasi dengan norma hukum dalam UU yang lain ketika dibahas di DPR RI dan kewenangan tersebut bersinggungan dengan kewenangan Pemerintahan Aceh namun pembahasannya tidak pernah meminta konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.

Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 dalam pertimbangan hukumya yang mengabulkan permohonan dari Penggugat Kausar dan Samsul Bahri yang mempersengketakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, kata Safar, terkait dengan hal ini, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan bahwa konsutasi dengan DPRA telah dilakukan dan berjanji akan menyampaikan bukti konsultasi tersebut. Namun, hingga saat pemeriksaan persidangan yang berkenaan dengan permohonan a quo dinyatakan berakhir, bukti yang dijanjikan itu tidak diterima oleh Mahkamah sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menyakinkan Mahkamah untuk menyakatan bahwa konsultasi dimaksud telah benar-benar terjadi atau dilakukan.”

Kendati demikian, lanjut Safar, salah satu alasan hukum dalam gugatan ini adalah pertimbangan hukum dari Mahkamah Kosntitusi dengan mengabulkan gugatan Kausar dan Samsul bahri dalam perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 yang mempersengketakan keweangan DPR Aceh yang diabaikan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pertimbangannya MK berpendapat “terkait dengan hal ini, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan bahwa konsutasi dengan DPRA telah dilakukan dan berjanji akan menyampaikan bukti konsultasi,” ujar safar.

Namun, hingga saat pemeriksaan persidangan yang berkenaan dengan permohonan a quo dinyatakan berakhir, bukti yang dijanjikan itu tidak diterima oleh Mahkamah sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menyakinkan Mahkamah untuk menyakatan bahwa konsultasi dimaksud telah benar-benar terjadi atau dilakukan”, ini menjadi salah satu bukti bahwa jika Undang-Undang yang dilahirkan dan bersinggungan dengan kewenangan Aceh maka berdampak inkonstitusional norma tersebut.” Tambah Safar.

Dalam persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, Ketua DPR RI mengajukan eksepsi bahwa pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, Penggugat, Ugek Farlian sebagai Anggota DPRK Simuelu tidak mempunyai kepentingan hukum dan gugatan kurang pihak karena tidak menarik Presidan dalam gugatan tersebut, semua alasan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut.

MENGADILI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tentang kewenangan Absolud tidak dapat di terima; Menyatakan Pengadilan Umum (dalam hal ini Negeri Jakarta Pusat) berwenang mengadili perkara ini; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut; Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;” bunyi putusan sela yang dalam perkara Nomor 830/Pdt.G/2023/PN Pst.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan agenda Pembuktian Surat pada Kamis 01 Agustus 2024 Pukul: 11:00:00 WIB.(Fadly P.B)

Berita Terkait

PRJ 2026 Resmi Dibuka, KAMAKSI Desak DCKTRP (Dinas Citata) DKI Jakarta Klarifikasi Dugaan SLF Kadaluarsa JIExpo Kemayoran
Demi Aceh Utara dan Amanah Mualem, Ayah Wa Temui Menteri Agama: Perjuangkan MTQ Nasional hingga Fasilitas Ibadah Pascabanjir
Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat
Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak
Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim
DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:12 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa

Senin, 8 Juni 2026 - 16:51 WIB

PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Brimob Aceh Laksanakan Program Indonesia ASRI Di GOR Kota Subulussalam

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:54 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:05 WIB

Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam “Persiapan Matang dan Nuansa Adat Warnai Kunjungan Kerja”

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:08 WIB

Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan

Kamis, 2 April 2026 - 18:53 WIB

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari

Berita Terbaru