Tapaktuan – Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Pj Bupati Cut Syazalisma dinilai super miris, pasalnya mulai dari sangat-sangat minimnya anggaran untuk masyarakat hingga persoalan fasilitasi pengelolaan dana desa yang begitu memprihatinkan.
“Dari sisi kebijakan anggaran kita bisa lihat bantuan untuk masyarakat kecil dikurangi hanya dengan dalih APBK Aceh Selatan sedang defisit Rp 61 M pada APBK 2024, sementara alokasi anggaran untuk hibah aparat penegak hukum baik itu Polres dan Kejari Aceh Selatan mencapai milyaran rupiah. Sehingga menjadi pertanyaan kenapa di saat persoalan masyarakat selalu alasannya tidak ada anggaran sementara untuk hibah ke APH lumayan sangat besar, apakah ini bagian dari strategi pemerintah untuk mengamankan indikasi korupsi atau kenapa. Sebenarnya kasu apa yang sedang coba diredam sehingga hibah ke APH begitu lancar sementara urusan masyarakat dikesampingkan, tentu ini jadi pertanyaan di publik,” beber koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Minggu 7 Juli 2024.
Dia menambahkan, untuk alokasi pembangunan/rehab rumah duafa pemkab Aceh Selatan hanya mengalokasikan anggaran Rp 15 jutaan per unit, sementara untuk hibah ke aparat penegak hukum bangunannya dibangun sampai milyaran rupiah. “Seharusnya dalam kondisi APBK Aceh Selatan 2024 yang mengalami defisit Rp 61 M, Pj Bupati tinggal sampaikan kepada Pak Kapolres dan Pak Kejari bahwa kondisi anggaran APBK Aceh Selatan saat ini sedang kritis, kita kurangi dulu anggaran hibah untuk APH kita maksimalkan hibah untuk rakyat kecil seperti duafa, anak yatim dan lain-lain. Kami yakin dan percaya Bapak Kejari dan Kapolres akan terbuka hatinya bahkan akan turut membantu persoalan masyarakat kecil itu agar lebih di maksimalkan. Bayangkan jika sebagian saja misalkan Rp 5 Milyar saja dari hibah ke APH dialihkan untuk pembangunan rumah duafa 90 juta per unit maka setidaknya ada 55 unit rumah duafa dapat dibangun oleh Pemkab Aceh Selatan, belum lagi jika ada alokasi-alokasi anggaran lainnya yang bisa dimaksimalkan untuk membantu masyarakat kecil, itu tentu lebih afdhol,”jelasnya.
Dia melanjutkan, Pemkab Aceh Selatan yang seyogyanya dapat memfasilitasi penggunaan dana desa agar maksimal untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa/gampong sebagaimana amanah presiden Joko Widodo. Namun, lagi-lagi sangat disayangkan selama ini Pemkab hanya membiarkannya.
“Khabar di masyarakat bahwa sudah 2 tahun terakhir yakni tahun anggaran 2023 dan 2024 dana desa sudah dicampuri oleh APH, bahkan seolah-olah itu terkesan sah & formal, padahal berbungkus dgn masalah. Kita bisa lihat himbauan Pj Bupati apalagi aturan permendesa terkait hal itu tidak ada berarti kan tidak ada dasar bahwa APH bisa mencampuri terlalu jauh penganggaran dana desa. Bahkan legislasinya setingkat Perbup juga tak jelas,”tambahnya.
Namun, khabarnya operasi-operasi senyap untuk menyedot dana desa oleh oknum-oknum mengatasnamakan APH di Aceh Selatan terus terjadi.
“Jika ini tdk ada kepedulian Pj Bupati sebagai kepada daerah maka sungguh di khawatirkan kondisi ini terus berjalan dan bahkan jumlahnya terus meningkat. Jika tahun lalu alokasinya 15 juta per desa/gampong dan tahun ini mencapai Rp 24 juta dikali 260 desa gampong tahun depan bisa jadi meningkat lagi, padahal gampong-gampong itu juga masih kurang anggaran untuk pembenahaan dan keperluannya. Bisa dihitung, jika Rp 24 juta per gampong maka dengan jumlah 260 desa di Aceh Selatan maka jumlahnya mencapai Rp. 6,24 Milyar,” paparnya.
Melihat kondisi tersebut, sangat disayangkan jika Pj Bupati aceh Selatan justru terkesan tutup mata dan para wakil rakyat di DPRK juga malah bungkam. “Jadi sah-sah saja publik bertanya sebenarnya ada apa dengan DPRK dan Pj Bupati Aceh Selatan. Dan tentunya sangat wajar pula jika masyarakat meminta agar mendagri sebagai pemberi mandat sesegera mungkin mengganti Pj Bupati Aceh Selatan demi menyelamatkan marwah pemerintah pusat di mata rakyat,”pungkasnya.(Ril)