Kapolda dan Kejati Aceh Jangan Hanya Diam Terkait Indikasi Megakorupsi Triliunan Rupiah di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 02:41 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemeriksaan Indikasi Megakorupsi pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan APBA mencapai Rp 178 Milyar dan Proyek Multiyears pembangunan 14 ruas jalan yang menghabiskan anggaran hingga Rp 2,7 Triliun sampai saat ini masih menggantung. Aparat penegak hukum di Aceh baik itu Kapolda maupun Kejati Aceh semestinya juga melakukan pengusutan demi menyelamatkan uang rakyat Aceh.

“Rakyat Aceh sudah terlalu lama menunggu hasil pengusutan indikasi megakorupsi tersebut. Kapolda dan Kejati Aceh sebagai institusi aparat penegak hukum di Aceh semestinya tidak hanya tinggal diam dan menunggu KPK turun, karena penegakan hukum serta pemberantasan korupsi itu juga bagian dari tugas pokok kepolisian dan kejaksaan, apalagi ini Mega korupsi,” ungkap ketua DPD Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Banda Aceh Musra Yusuf, Minggu 7 Juli 2024.

Menurut Alamp Aksi, pengusutan indikasi Mega korupsi Kapal Aceh Hebat dan Proyek MYC Pembangunan 14 ruas jalan ini harus diusut dari hulu ke hilir. Mulai dari kebijakan penganggaran dan penandatangan MoU yang dilakukan secara sepihak oleh pimpinan DPRA dengan tidak mengindahkan rekomendasi penolakan penggaran Multiyears dari komisi IV DPRA yang membidangi persoalan tersebut, ya harus dimulai dari hulunya dulu. Apakah ada indikasi gratifikasi atau suap dalam kasus ini pada saat penandatangan nota kesepahaman(MoU) penganggaran proyek tersebut. “Kapolda dan Kejati Aceh bisa bekerjasama dalam mengusut indikasi Mega korupsi ini, bisa dimulai dari hulu dengan memeriksa mantan wakil ketua DPRA Irwan Johan yang sudah pernah mengaku turut menandatangani MoU tersebut,” bebernya.

Ibarat aliran air jika hulunya sudah keruh maka hilirnya pun juga keruh, sejak awalnya sudah tercium masalah serius hingga pelaksanaanya pun juga sarat masalah. “Setelah hulunya diusut nanti baru terkait persoalan pelaksanaan tendernya hingga pelaksanaan pekerjaannya. Apalagi jika kita lihat sejumlah masalah juga terlihat dari adanya temuan BPK RI dalam hal pelaksanaan megaproyek tersebut,”ujarnya.

Yusuf memberi contoh, BPK RI pada pelaksanaan audit tahun anggaran 2023 menemukan Proyek MYC pembangunan jalan batas Trumon -Singkil senilai Rp 120,9 M terjadi kekurangan volume pekerjaan, terjadi adendum hingga 8 kali.

Dia melanjutkan BPK RI pada tahun 2022 juga pernah menemukan adanya kekurangan volume Rp. 4,5 Milyar pada proyek MYC pembangunan jalan Blangkejeren -Tongra- Batas Abdya dengan nilai anggaran Rp. 387 milyar.

“Itu belum lagi beberapa proyek MYC untuk ruas jalan lainnya dan Kapal Aceh Hebat yang juga sarat masalah pengerjaannya,”katanya.

Menurut Yusuf, Indikasi Megakorupsi ini terjadi memang karena dari awalnya sudah mengangkangi prosedur. “Ada pimpinan DPRA yang dengan berani menandatangani MoU dengan Pemerintah Aceh terkait Mega proyek tersebut tanpa persetujuan secara kolektif dan kolegial kelembagaan DPRA. Disitu saja sudah tak wajar, belum lagi bicara adanya rekomendasi penolakan dari komisi IV DPRA yang sengaja diabaikan. Makanya, kita minta kepada Kejati dan Kapolda Aceh ayo tunjukkan kepada masyarakat bahwa Kepolisian maupun Kejaksaan di bumi serambi Mekkah ini tegas dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa panda bulu, jangan sampai indikasi korupsi kelas teri diusut seakan dijadikan prestasi, sementara indikasi megakorupsi kelas kakap dibiarkan, sebagai elemen sipil kita yakin penegak hukum di Aceh masih memiliki nurani dan berani menegakkan kebenaran,” tutupnya.(Ril)

Berita Terkait

BMKG Aceh Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Puluhan Wilayah
Tarmizi Age Gugat Kepastian Implementasi MoU Helsinki: “Kapan Bendera Aceh Bisa Berkibar di Tanah Rencong?”
Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Kesetaraan Gender melalui Sharing Session Pengarustamaan Gender
Bea Cukai Aceh Tegaskan Peran Strategis dalam Rakernis Ditpolairud Polda Aceh 2025
PW KB PII Aceh dan PW PII Aceh Serentak Dukung Mualem Pertahankan Empat Pulau Milik Aceh
Eksponen 98 Sumut-Aceh Kecam Keras Keputusan Mendagri Caplok Empat Pulau Milik Aceh: “Langkah Ini Bisa Ancaman Disintegrasi”
IMP Seramoe Mekah Serukan Referendum: Tegaskan Penolakan atas Ketidakadilan Terhadap Aceh
Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:19 WIB

Bea Cukai Jateng DIY Gempur Rokok Ilegal: 61 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp53 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:17 WIB

Dua Kasus Rokok Ilegal di Gorontalo Terbongkar, Negara Amankan Potensi Denda Puluhan Juta

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:34 WIB

Pelecehan Seksual di Dalam Mobil Travel: Seorang Sopir di Gayo Lues Dilaporkan ke Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 17:49 WIB

Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:36 WIB

Bea Cukai Malili Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:27 WIB

Sinergi Bea Cukai dan BNNP Bali Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Pulau Dewata

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pemuda Desa Leuser Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Simpan 8 Bungkus Ganja Siap Edar di Rumahnya

Berita Terbaru

OPINI

Kerikil dalam Sepatu Damai Aceh

Rabu, 18 Jun 2025 - 16:07 WIB