Kapolda dan Kejati Aceh Jangan Hanya Diam Terkait Indikasi Megakorupsi Triliunan Rupiah di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 02:41 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemeriksaan Indikasi Megakorupsi pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan APBA mencapai Rp 178 Milyar dan Proyek Multiyears pembangunan 14 ruas jalan yang menghabiskan anggaran hingga Rp 2,7 Triliun sampai saat ini masih menggantung. Aparat penegak hukum di Aceh baik itu Kapolda maupun Kejati Aceh semestinya juga melakukan pengusutan demi menyelamatkan uang rakyat Aceh.

“Rakyat Aceh sudah terlalu lama menunggu hasil pengusutan indikasi megakorupsi tersebut. Kapolda dan Kejati Aceh sebagai institusi aparat penegak hukum di Aceh semestinya tidak hanya tinggal diam dan menunggu KPK turun, karena penegakan hukum serta pemberantasan korupsi itu juga bagian dari tugas pokok kepolisian dan kejaksaan, apalagi ini Mega korupsi,” ungkap ketua DPD Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Banda Aceh Musra Yusuf, Minggu 7 Juli 2024.

Menurut Alamp Aksi, pengusutan indikasi Mega korupsi Kapal Aceh Hebat dan Proyek MYC Pembangunan 14 ruas jalan ini harus diusut dari hulu ke hilir. Mulai dari kebijakan penganggaran dan penandatangan MoU yang dilakukan secara sepihak oleh pimpinan DPRA dengan tidak mengindahkan rekomendasi penolakan penggaran Multiyears dari komisi IV DPRA yang membidangi persoalan tersebut, ya harus dimulai dari hulunya dulu. Apakah ada indikasi gratifikasi atau suap dalam kasus ini pada saat penandatangan nota kesepahaman(MoU) penganggaran proyek tersebut. “Kapolda dan Kejati Aceh bisa bekerjasama dalam mengusut indikasi Mega korupsi ini, bisa dimulai dari hulu dengan memeriksa mantan wakil ketua DPRA Irwan Johan yang sudah pernah mengaku turut menandatangani MoU tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Komunitas Kejar Mimpi Aceh dan DEMA FAH UIN Ar-Raniry Adakan Kegiatan Bedah Beasiswa CIMB Niaga

Ibarat aliran air jika hulunya sudah keruh maka hilirnya pun juga keruh, sejak awalnya sudah tercium masalah serius hingga pelaksanaanya pun juga sarat masalah. “Setelah hulunya diusut nanti baru terkait persoalan pelaksanaan tendernya hingga pelaksanaan pekerjaannya. Apalagi jika kita lihat sejumlah masalah juga terlihat dari adanya temuan BPK RI dalam hal pelaksanaan megaproyek tersebut,”ujarnya.

Yusuf memberi contoh, BPK RI pada pelaksanaan audit tahun anggaran 2023 menemukan Proyek MYC pembangunan jalan batas Trumon -Singkil senilai Rp 120,9 M terjadi kekurangan volume pekerjaan, terjadi adendum hingga 8 kali.

Dia melanjutkan BPK RI pada tahun 2022 juga pernah menemukan adanya kekurangan volume Rp. 4,5 Milyar pada proyek MYC pembangunan jalan Blangkejeren -Tongra- Batas Abdya dengan nilai anggaran Rp. 387 milyar.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda laksanakan acara tradisi pelepasan/pengantar tugas Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P

“Itu belum lagi beberapa proyek MYC untuk ruas jalan lainnya dan Kapal Aceh Hebat yang juga sarat masalah pengerjaannya,”katanya.

Menurut Yusuf, Indikasi Megakorupsi ini terjadi memang karena dari awalnya sudah mengangkangi prosedur. “Ada pimpinan DPRA yang dengan berani menandatangani MoU dengan Pemerintah Aceh terkait Mega proyek tersebut tanpa persetujuan secara kolektif dan kolegial kelembagaan DPRA. Disitu saja sudah tak wajar, belum lagi bicara adanya rekomendasi penolakan dari komisi IV DPRA yang sengaja diabaikan. Makanya, kita minta kepada Kejati dan Kapolda Aceh ayo tunjukkan kepada masyarakat bahwa Kepolisian maupun Kejaksaan di bumi serambi Mekkah ini tegas dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa panda bulu, jangan sampai indikasi korupsi kelas teri diusut seakan dijadikan prestasi, sementara indikasi megakorupsi kelas kakap dibiarkan, sebagai elemen sipil kita yakin penegak hukum di Aceh masih memiliki nurani dan berani menegakkan kebenaran,” tutupnya.(Ril)

Berita Terkait

PLN UID Aceh Sabet Dua Penghargaan Sekaligus Di Ajang Indonesia Sustainable Development Goals Award (ISDA) 2024 Kategori Platinum Dan Silver Atas Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)
Pilkada Aceh Aman dan Lancar, Abu Razak Ingatkan Penyelenggara Tidak ‘Memantik Api’
‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024
Dek Fadh Center: Perintahkan Kawal Suara Hingga Tuntas Meski Sudah Menang
Menghargai Dedikasi Guru, SMP Islam Cendekia Darussalam Rayakan Momen Hari Guru Nasional
Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:14 WIB

Disdik Nagan Raya Tingkatkan Mutu PAUD Melalui Diklat Guru Non Linear

Senin, 25 November 2024 - 19:06 WIB

Peringatan HGN 2024, Sekda Ardimartha Bacakan Pidato Mendikdasmen

Kamis, 21 November 2024 - 16:21 WIB

Asrul menjadi Narsum Memotivasi Siswa Di SMA Darul Ihsan”

Rabu, 20 November 2024 - 03:44 WIB

Lintas Xponen 98 Fasilitasi Masyarakat Ketol dengan Mualem-Dek Fadh

Rabu, 20 November 2024 - 03:41 WIB

Novita Sari: Mualem Tokoh Penting Perdamaian dan Pembangunan Aceh

Kamis, 14 November 2024 - 04:52 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Resmi Terbentuk, Lestarikan Warisan Adat, Sejarah, dan Budaya Gayo

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

Muhammad Khaidir Ketua MAA Nagan Raya Resmi Membuka Kegiatan Keluarga Meuadap Dan Adat Perkawinan.

Minggu, 10 November 2024 - 12:22 WIB

MTQ Ke – XII Juara Umum Kembali Di Bawak Pulang Kecamatan Seunagan

Berita Terbaru

Foto bersama Pimpinan USM dan Perwakilan PT. SBA (dok Humas USM)

KAMPUS

PT. SBA Gelar Sharing Session Quarry Day 2024 di USM

Jumat, 29 Nov 2024 - 10:31 WIB

DAERAH

Pasangan Bahagia Saza Unggul Di Pilkada Batubara

Kamis, 28 Nov 2024 - 19:59 WIB