baranewsaceh.co Banda Aceh – Irwan Djohan memasang spanduk di pinggiran jalan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan BAB VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, disebutkan bahwa memasang reklame jenis spanduk dengan cara melintang di atas jalan jelas dilarang.
Poin F , Memasang Tiang penyangga umbul-umbul menempel dan di paku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan salah satu larangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ketua Forum Aceh Bersatu Saiful, menegaskan bahwa tindakan Irwan Djohan jelas melanggar peraturan. “Kami meminta kepada Satpol PP Banda Aceh agar segera menertibkan spanduk tersebut. Ini merupakan bentuk pelanggaran yang nyata,” tegasnya kepada media Kamis 4 Juli 2024
Saiful juga menambahkan bahwa memasang spanduk seharusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Ada tempat-tempat yang sudah dibolehkan oleh pemerintah untuk memasang spanduk. Jangan asal-asalan memasangnya sesuka hati,” tambahnya.
Menurut Saiful, tindakan tim Irwan Djohan yang memasang spanduk demi pencitraan dengan cara menabrak aturan sangat disayangkan. “Kami mengecam tindakan tim Irwan Djohan yang memasang spanduk secara sembarangan hanya untuk pencitraan. Ini menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap aturan yang ada,” ujarnya.
Saiful menegaskan pentingnya menjaga keindahan Kota Banda Aceh dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya oleh walikota. “Kami ingin keindahan Kota Banda Aceh terjaga dengan baik sesuai dengan aturan pemerintah. Walikota sudah menetapkan aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.
Satpol PP Banda Aceh diharapkan segera bertindak untuk menertibkan spanduk yang melanggar aturan tersebut. “Kami mendesak Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas. Ini demi menjaga ketertiban dan keindahan kota,” uungkap Saiful
Selain itu, Saiful mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap calon pemimpin yang tidak mematuhi aturan. “Masyarakat harus lebih kritis dan tidak memilih pemimpin yang suka melanggar aturan. Kita butuh pemimpin yang bisa memberikan contoh baik dalam mematuhi peraturan,” imbuhnya.
Selain kasus spanduk, Irwan Djohan saat ini juga menjadi sorotan media terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan anggaran mencapai Rp 178 miliar serta proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp 1,2 triliun. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas Irwan Djohan.
Dalam pemberitaan beberapa media, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa Antikorupsi Aceh, melalui perwakilannya Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dugaan keterlibatan Irwan Djohan sampai tuntas. “Kami tidak ingin ada pejabat yang lolos dari jeratan hukum jika memang terbukti bersalah,” tegas Mahmud.
Tidak hanya itu, tim Irwan Djohan juga diduga telah menyebarkan survei bodong. Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GMPK) mengungkapkan bahwa selebaran hasil survei mengatasnamakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang memposisikan Irwan Djohan sebagai calon terkuat Pilwalko Banda Aceh ternyata palsu.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, membantah bahwa produk tersebut adalah milik mereka. “Kami tidak pernah merilis survei yang menyatakan Irwan Djohan sebagai calon terkuat Pilwalko Banda Aceh,” jelas Djayadi.
Dengan berbagai pelanggaran dan dugaan korupsi yang melibatkan Irwan Djohan, publik semakin meragukan kapabilitas dan integritasnya sebagai calon pemimpin.
“Kami berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Irwan Djohan. Ini adalah ujian bagi penegakan hukum dan keadilan di Masyarakat,” tutup Saiful.