Irwan Djohan Suka Langgar Aturan, Kini Spanduk Dipasang Tidak Sesuai Aturan

HW

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024 - 22:25 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

baranewsaceh.co Banda Aceh – Irwan Djohan memasang spanduk di pinggiran jalan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan BAB VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, disebutkan bahwa memasang reklame jenis spanduk dengan cara melintang di atas jalan jelas dilarang.

Poin F , Memasang Tiang penyangga umbul-umbul menempel dan di paku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan salah satu larangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Ketua Forum Aceh Bersatu Saiful, menegaskan bahwa tindakan Irwan Djohan jelas melanggar peraturan. “Kami meminta kepada Satpol PP Banda Aceh agar segera menertibkan spanduk tersebut. Ini merupakan bentuk pelanggaran yang nyata,” tegasnya kepada media Kamis 4 Juli 2024

Saiful juga menambahkan bahwa memasang spanduk seharusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Ada tempat-tempat yang sudah dibolehkan oleh pemerintah untuk memasang spanduk. Jangan asal-asalan memasangnya sesuka hati,” tambahnya.

Menurut Saiful, tindakan tim Irwan Djohan yang memasang spanduk demi pencitraan dengan cara menabrak aturan sangat disayangkan. “Kami mengecam tindakan tim Irwan Djohan yang memasang spanduk secara sembarangan hanya untuk pencitraan. Ini menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Saiful menegaskan pentingnya menjaga keindahan Kota Banda Aceh dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya oleh walikota. “Kami ingin keindahan Kota Banda Aceh terjaga dengan baik sesuai dengan aturan pemerintah. Walikota sudah menetapkan aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.

Satpol PP Banda Aceh diharapkan segera bertindak untuk menertibkan spanduk yang melanggar aturan tersebut. “Kami mendesak Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas. Ini demi menjaga ketertiban dan keindahan kota,” uungkap Saiful

Selain itu, Saiful mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap calon pemimpin yang tidak mematuhi aturan. “Masyarakat harus lebih kritis dan tidak memilih pemimpin yang suka melanggar aturan. Kita butuh pemimpin yang bisa memberikan contoh baik dalam mematuhi peraturan,” imbuhnya.

Selain kasus spanduk, Irwan Djohan saat ini juga menjadi sorotan media terkait dugaan korupsi dalam pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan anggaran mencapai Rp 178 miliar serta proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp 1,2 triliun. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas Irwan Djohan.

Baca Juga :  Humas PB HUDA Ajak Masyarakat Aceh Shalat Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman

Dalam pemberitaan beberapa media, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa Antikorupsi Aceh, melalui perwakilannya Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dugaan keterlibatan Irwan Djohan sampai tuntas. “Kami tidak ingin ada pejabat yang lolos dari jeratan hukum jika memang terbukti bersalah,” tegas Mahmud.

Tidak hanya itu, tim Irwan Djohan juga diduga telah menyebarkan survei bodong. Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GMPK) mengungkapkan bahwa selebaran hasil survei mengatasnamakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang memposisikan Irwan Djohan sebagai calon terkuat Pilwalko Banda Aceh ternyata palsu.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, membantah bahwa produk tersebut adalah milik mereka. “Kami tidak pernah merilis survei yang menyatakan Irwan Djohan sebagai calon terkuat Pilwalko Banda Aceh,” jelas Djayadi.

Dengan berbagai pelanggaran dan dugaan korupsi yang melibatkan Irwan Djohan, publik semakin meragukan kapabilitas dan integritasnya sebagai calon pemimpin.

“Kami berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Irwan Djohan. Ini adalah ujian bagi penegakan hukum dan keadilan di Masyarakat,” tutup Saiful.

Berita Terkait

PLN UID Aceh Sabet Dua Penghargaan Sekaligus Di Ajang Indonesia Sustainable Development Goals Award (ISDA) 2024 Kategori Platinum Dan Silver Atas Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)
Pilkada Aceh Aman dan Lancar, Abu Razak Ingatkan Penyelenggara Tidak ‘Memantik Api’
‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024
Dek Fadh Center: Perintahkan Kawal Suara Hingga Tuntas Meski Sudah Menang
Menghargai Dedikasi Guru, SMP Islam Cendekia Darussalam Rayakan Momen Hari Guru Nasional
Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:14 WIB

Disdik Nagan Raya Tingkatkan Mutu PAUD Melalui Diklat Guru Non Linear

Senin, 25 November 2024 - 19:06 WIB

Peringatan HGN 2024, Sekda Ardimartha Bacakan Pidato Mendikdasmen

Kamis, 21 November 2024 - 16:21 WIB

Asrul menjadi Narsum Memotivasi Siswa Di SMA Darul Ihsan”

Rabu, 20 November 2024 - 03:44 WIB

Lintas Xponen 98 Fasilitasi Masyarakat Ketol dengan Mualem-Dek Fadh

Rabu, 20 November 2024 - 03:41 WIB

Novita Sari: Mualem Tokoh Penting Perdamaian dan Pembangunan Aceh

Kamis, 14 November 2024 - 04:52 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Resmi Terbentuk, Lestarikan Warisan Adat, Sejarah, dan Budaya Gayo

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

Muhammad Khaidir Ketua MAA Nagan Raya Resmi Membuka Kegiatan Keluarga Meuadap Dan Adat Perkawinan.

Minggu, 10 November 2024 - 12:22 WIB

MTQ Ke – XII Juara Umum Kembali Di Bawak Pulang Kecamatan Seunagan

Berita Terbaru

Foto bersama Pimpinan USM dan Perwakilan PT. SBA (dok Humas USM)

KAMPUS

PT. SBA Gelar Sharing Session Quarry Day 2024 di USM

Jumat, 29 Nov 2024 - 10:31 WIB

DAERAH

Pasangan Bahagia Saza Unggul Di Pilkada Batubara

Kamis, 28 Nov 2024 - 19:59 WIB