Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024.
Gayo Lues – Guna mempersiapkan dan melaksanakan berbagai Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tahun 2024, Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues menggelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, Bertempat di Hotel Tawar Dingin Terminal Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren, Minggu (05/05/2025).
Dalam Sosialisasi tersebut, Selain Ketua KIP Gayo Lues Khairuddin SPd, juga dihadiri oleh Camat Blangkejeren, Jusmaleara Senja, Camat Blanpegayon Saidi Ramli, SPd, Komisioner KIP, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, LSM dan Insan Pers.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin SPd, sebelum membuka kegiatan tersebut, sedikit memaparkan, kegiatan hari ini Khusus melaksanakan Sosialisasi Syarat – syarat Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues untuk Tahun 2024.
Selain itu kata Khairuddin, ada beberapa Syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Perseorangan diantaranya harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Manimal 3146 KTP, atau 3% dari jumlah Penduduk dan penyebarannya minimal 6 Kecamatan.
Selanjutnya, KTP yang sudah terkumpul nantinya diserahkan langsung ke KIP Gayo Lues dan akan dilakukan Verifikasi Faktual. Dan perlu juga kami ingatkan, jika KTP nantinya ada yang ganda alias dobel itu harusedi ganti oleh para Calon Perseorangan.
“Untuk itu, kami meminta bantuan kepada para peserta untuk terus mengingatkan kami sebagai penyelenggara Pilkada Tahun 2024 ini, Insyaallah sebagai penyelenggara kami akan Independen,” Tutup Khairuddin.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi yang disampaikan Syarifuddin Norman, ST, yang merupakan salah satu Komisioner KIP Gayo Lues Divisi Teknis Penyelenggaraan. [Abdiansyah]