PENJARA Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRK Agara Penimbunan Pupuk Subsidi.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:29 WIB

50754 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Kutacane, Sabtu 23/3/2024.

Kasus Penangkapan Pupuk Bersubsidi Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota Dprk Aceh Tenggara demikian di sampaikan Pajri Gegoh Ketua DPD Penjara Aceh  dia Minta Agar Polisi dapat mengusut dan mengungkap dalang Mafia Pupuk Subsidi yang telah meresahkan Para Petani Aceh Tenggara selama ini kepada Bara News di Kutacane 22/3/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Keterlibatan Oknum salah seorang anggota Dewan terhormat ini di kemukakan Gegoh bukan tidak beralasan namun sesuai hasil investigasi atau penelusuran yang di lakukan Lembanga yang di pimpinnya selama ini ke sejumlah lokasi dan titik
pada sisi lain Oknum yg telah menjadi TSK ini hanyalah seorang Petani biasa.
Bahkan Diduga Pupuk pupuk Bersubsidi ini kerab sekali di pakai untuk pupuk perkebunan Kelapa Sawit Pribadi Anggota Dewan ini yang menurut informasi masyarakat setempat memiliki perkebunan Sawit puluhan Hektar di daerah Kecamatan Babul Makmur dan  Leuser Aceh Tenggara.

“Ya kita mengendus bahwa di kasus ini kita menduga ada keterlibatan oknum anggota DPRK Aceh Tenggara, makanya kita meminta ketegasan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusutnya. dalam hal ini Polres setempat agar bisa mengusut aktor utama pelaku penimbun pupuk bersubsidi ini. dan kita harapkan kasus ini menjadi atensi utama para pihak penegak hukum. Ujar ketua Lsm PENJARA Pajri Gegoh Selian kepada media ini Kamis (23/03/2024).

Menurut penelusuran kita, sambung Pajri Gegoh bahwa kasus penangkapan pupuk urea bersubsidi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agara kita curigai adanya sebuah konspirasi oknum salah satu anggota DPRK Aceh Tenggara. Sehingga ini kita harapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum kasus ini dapat menjadi atensi utama untuk dituntaskan sampai ke aktornya.

“Tidak mungkin dengan jumlah pupuk yang di tangkap polisi tersebut, hanya kepada seorang Petani saja pelakunya. Akan tetapi pasti ada orang kuat dibelakang layar untuk menampung pupuk tersebut. Seharusnya pupuk bersubsidi harus tepat sasaran kepada kelompok tani selaku penerima. Bukan malah sebaliknya pupuk urea yang sudah mendapatkan subsidi pemerintah itu dijadikan sebagai ajang bisnis guna untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.

Sekali lagi kita mendorong kepada aparat kepolisian untuk secepatnya bisa mengusut tuntas kasus ini kepada siapa saja pelakunya, hal ini untuk memberikan efek jera terhadap mereka karena penegakan hukum sangat perlu dilakukan, sebab siapa pun yang terlibat melanggar hukum baik seorang pejabat harus mendapat perlakuan yang sama dimata hukum dan tidak bisa pandang bulu. Harap Gegoh Selian.

Sebelumnya bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara kembali menangkap pelaku berinisial BS (42), warga Desa Kedataran Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, yang diduga menimbun pupuk bersubsidi jenis Urea, pada hari Selasa (19/03/2024).

BS bersama barang bukti pupuk Urea bersubsidi sebanyak 120 sak dan pupuk NPK Phonska 5 sak dengan berat masing-masing 50 kg per saknya digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku BS terindikasi menyalahgunakan dan menimbun pupuk bersubsidi, karena pelaku BS seorang petani biasa dan bukan pemilik kios pengencer resmi penyalur pupuk bersubsidi, demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi kepada awak media, pernyataan itu dikutip dari berbagai sumber media Rabu (23/03/2024).

Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BS terancam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 110 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 2 Ayat (1) Perpres RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan Jo Pasal 23 Ayat (3), dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tenta

Berita Terkait

Kasri Selian Minta Revisi Biaya Makan di Pesantren Usai Program Makan Siang Gratis dari Pemerintah
Jumatidin bantah, proyek pisik,desa lw. Tawakh piktif
Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Perkuat Persiapan ANBK SD 2025 demi Peningkatan Mutu dan Arah Kebijakan Pendidikan Daerah
Pesan Kapolda Aceh Disampaikan di Upacara Bendera SMA Negeri 1 Lawe Sigalagala, Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Jauhi Narkoba
Bupati Aceh Tenggara Sidak RSUD Sahudin, Pastikan Kesediaan Stok Obat
Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB