Kekhususan Aceh dan UUPA Kembali Diserobot, DPR Sibuk dengan Pokir Saja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 10 Desember 2023 - 20:27 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kekhususan Aceh sebagaimana yang diatur dalam UUPA Kembali diserobot. Pengelolaan dan penerbitan IUP oleh Prov Aceh yang merujuk UUPA Pasal 159 Ayat (1), berjalan baik-baik saja dan memberi retribusi serta kontribusi bagi Aceh, akhirnya dieliminir hanya dengan surat menteri.

“Surat Kementerian ESDM kepada Pj Gubernur Aceh Nomor T- 125/MB.05/SJN.H/2023 Tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh yang isinya merujuk kepada UU No 3 Tahun 2020, agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara, merefleksikan pemerintah pusat yang berpotensi lagi-lagi mengeliminir status otonomi Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh. Namun, hal yang sangat miris DPRA yang selama ini selalu mendengung-dengungkan kekhususan Aceh dan UUPA, justru akhir-akhir ini terlihat tutup mata dan sibuk dengan urusan anggaran pokir semata,” ungkap Ketua Gerakan Muda Aceh Sejahtera (GEMAS), Reski Andreansyah, Minggu 10 Desember 2023.

Reski menerangkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan batasan luas wilayah pertambangan 5000 Ha termasuk menyangkut perizinan Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan rakyat.

Baca Juga :  Usman Lamreung: Amanah Qanun Aceh Tentang Pilkada, Bagaimana Bustami Hamzah Harusnya?

“Sesuai Pasal 156 UUPA disebutkan (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.Jika hari ini Kementerian ESDM secara sepihak mengambil alih kewenangan perizinan pertambangan komoditas minerba secara sepihak, hal ini menunjukan adanya pelanggaran
konstitusi yang mengeliminasi dan menyerobot kekhususan UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh serta memangkas kekhususan Aceh yang diatur oleh undang-undang dan menutup kesempatan rakyat Aceh untuk hidup sejahtera. Tapi apa hendak dikata, ketika DPRA sebagai perwakilan rakyat hanya sibuk ke pusat yakni ke kemendagri hanya untuk merengek meminta tolong agar pokirnya dimuluskan melalui qanun APBA 2024, maka persoalan Urgent tentang kekhususan Aceh yang termaktub dalam UUPA justru terabaikan begitu saja, apakah Pokir lebih penting dari kekhususan Aceh dan UUPA? Kesannya asalkan Pokir mulus urusan kekhususan Aceh dan UUPA nomor sekian jadinya,” bebernya.

Hal yang tak kalah miris, kata Reski, keberadaan Forum Bersama DPR RI yang juga terlihat diam semakin membuat kekhususan Aceh seakan tak penting lagi adanya.

Baca Juga :  Kapolda Apresiasi Polresta Banda Aceh yang Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

“Aceh yang katanya punya perwakilan di Komisi VI DPR RI juga menyaksikan wakilnya tak bisa berbuat apa-apa seakan sedang sibuk dengan urusan bagian CSR BUMN semata. Padahal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Menteri Investasi juga merupakan lading sektor keputusan yang mengkebiri UUPA ini adalah mitra langsung dari komisi VI DPR RI. Apakah wakil rakyat kita itu tidak paham, tidak peduli atau sedang sibuk dengan urusan pribadi sehingga setelah sekian lama tak jelas sikap dan langkah tegasnya untuk memperjuangkan kekhususan Aceh yang telah diserobot tersebut,” lanjutnya.

Rakyat Aceh, katanya, hanya bisa berdosa dan berpisah diri agar para wakil rakyatnya di DPR RI dab DPRA tak terus menerus hanya menjual kekhususan Aceh dan UUPA di masa kampanye saja tapi melupakan bahkan mengabaikannya ketika sedang dibuai dan disibukkan dengan urusan pokir, CSR atau apapun namanya yang dinilai dapat menjadi sumber untuk memenuhi hasratnya.

“Jika DPRA sibuk dengan Pokir, DPR RI juga bungkam dan peduli. Lalu kepada siapa lagi rakyat harus berharap agar kekhususan Aceh dan UUPA ini dapat dipertahankan. Apa cerita UUPA dan kekhususan ini tak lebih dari tema jualan kampanye saja,” demikian kata Reski. (HS)

Berita Terkait

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani
Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie
Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 17:36 WIB

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Senin, 25 November 2024 - 19:06 WIB

Peringatan HGN 2024, Sekda Ardimartha Bacakan Pidato Mendikdasmen

Senin, 25 November 2024 - 12:46 WIB

PJ Bupati Nagan Raya Lepaskan Mobil Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024.

Senin, 25 November 2024 - 08:49 WIB

Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 16:13 WIB

Untuk Mencegah Money Politik Dan Kampanye Terselubung Panwaslih Nagan Raya Patroli Keliling.

Sabtu, 23 November 2024 - 23:39 WIB

Logistik Pilkada akan didistribusi Ke Kecamatan Panwaslih Nagan Raya akan Awasi

Sabtu, 23 November 2024 - 21:38 WIB

Dinas Perhubungan Nagan Raya Gelar Sosialisasi Safety Riding di SMA Negeri 1 Seunagan

Sabtu, 23 November 2024 - 21:32 WIB

KIP Nagan Raya Gelar Bintek Pemantapan Tungsura dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP Pilkada Nagan Raya Tahun 2024

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 23:12 WIB

ACEH JAYA

Paslon Safwandi – Muslem D Unggul di Aceh Jaya

Rabu, 27 Nov 2024 - 22:04 WIB

BANDA ACEH

Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:55 WIB