DKPP putuskan rehabilitasi terhadap Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:24 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Majelih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 dengan Teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu dan Teradu II Fahrul Rizha Yusur selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, pada hari Jum’at, 8 Desember 2023.
Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito sebagi Ketua Majelis, serta Muhammad Tio Aliasyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum majelis DKPP menyimpulkan Bahwa pernyataan Teradu II pada media serambinews.com dilakukan oleh Teradu II sebagai bentuk pertanggung jawaban publik maupun konfirmasi terhadap permintaan dari salah satu wartawan serambinews.com, tindakan tersebut dilakukan oleh Teradu II untuk menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaan dan protes terhadap pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh Pengadu.

Baca Juga :  Tiba di Aceh, Irjen Achmad Kartiko Disambut Tari Ranup Lampuan

Atas tindakan tersebut DKPP berpendapat tindakan Teradu II telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
Pasal Pasal 9 huruf a. “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta” dan Pasal 13 huruf c “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

Bahwa pernyataan teradu ke media sebagai bentuk pertangungjawaban publik dan konfirmasi atas kegaduhan dipublik serta tindakan teradu berkewajiban menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaaan dan protes dari pengadu.
Pernyataan teradu merupakan penegasan bahwa Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI merupakan peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi.

bahwa Teradu selaku penyelenggara Pemilu harus melaksanakan prinsip jujur dan terbuka dengan memberikan respon terhadap kritik dan pertanyaan publik dqan menyampaikan seluruh informasi kepada publik berdasaarkan fakta
Anggota Majlis DKPP Dr. Ratna Dewi Petalolo menyatakan Fahrul Rizha Yusuf tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik “ Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP, Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu”
Dalam amar putusannya majelis DKPP memutuskan (1). menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya, (2) merehabilitasi nama baik teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan, (3). Merehabilitasi Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan, (4) memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, dan (5), meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Baca Juga :  Panen Ikan Berlimpah, PT PEMA Mulai Kirim Ikan melalui Tol Laut

Berita Terkait

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani
Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie
Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 17:36 WIB

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Senin, 25 November 2024 - 19:06 WIB

Peringatan HGN 2024, Sekda Ardimartha Bacakan Pidato Mendikdasmen

Senin, 25 November 2024 - 12:46 WIB

PJ Bupati Nagan Raya Lepaskan Mobil Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024.

Senin, 25 November 2024 - 08:49 WIB

Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 16:13 WIB

Untuk Mencegah Money Politik Dan Kampanye Terselubung Panwaslih Nagan Raya Patroli Keliling.

Sabtu, 23 November 2024 - 23:39 WIB

Logistik Pilkada akan didistribusi Ke Kecamatan Panwaslih Nagan Raya akan Awasi

Sabtu, 23 November 2024 - 21:38 WIB

Dinas Perhubungan Nagan Raya Gelar Sosialisasi Safety Riding di SMA Negeri 1 Seunagan

Sabtu, 23 November 2024 - 21:32 WIB

KIP Nagan Raya Gelar Bintek Pemantapan Tungsura dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP Pilkada Nagan Raya Tahun 2024

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 23:12 WIB

ACEH JAYA

Paslon Safwandi – Muslem D Unggul di Aceh Jaya

Rabu, 27 Nov 2024 - 22:04 WIB

BANDA ACEH

Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:55 WIB