PT PEMA Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:40 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (PEMA) mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Kategori BUMN/BUMD dengan kualifikasi “BUMD Cukup informatif” yang diumumkan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) pada Rabu (06/12/2023) di Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KIA, Arman Fauzi ini turut dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami SE; Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro, beserta seluruh Pimpinan Badan Publik Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pemerintah Kabupaten/Kota,

Instansi Vertikal, Lembaga Non Struktural, Perguruan Tinggi Negeri, Partai Politik Nasional/Aceh,dan BUMN/BUMD seluruh Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh badan publik untuk bisa sampai di tahap ini, antara lain harus mengisi dan mengumpulkan kembali kuesioner dari KIA, kemudian KIA beserta tenaga ahli melakukan verifikasi terhadap badan publik, untuk selanjutnya dapat KIA lakukan visitasi bagi badan publik yang telah memenuhi nilai 60”, ucap Arman.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring hampir 50% lebih dari total Badan Publik yang ada di Aceh yang dapat mengisi dan mengembalikan kuesioner kembali kepada KIA dengan 3 kualifikasi, diantaranya; Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan yang paling tinggi Informatif. Terima Kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Sekda, Bapak Dony (Ketua KIP) yang berkenan hadir untuk memberikan penghargaan kepada penerima penghargaan. Dan BUMD kita tahun ini sudah mulai terlibat dalam keterbukaan informasi publik, yaitu PT PEMA”, tambahnya.

Penghargaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan KIA dalam beberapa tahun terakhir, KIA melakukan penilaian berdasarkan monitoring dengan indikator tingkat akurasi yang tinggi. Tujuannya, tidak lain untuk mendorong agar semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga berbadan hukum di Aceh.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sangat mendukung pemberian penghargaan ini, karena transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi. Dengan kata lain, reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa dibarengi keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Dirut PT PEMA, Ali Mulyagusdin yang turut hadir menerima penghargaan menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan ini dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelayanan publik.
“Alhamdulillah atas penghargaan yang PT PEMA dapatkan, PT PEMA sebagai Badan Usaha Milik Aceh yang mana sesuai dengan UU 14 Tahun 2018 mewajibkan badan publik untuk membuka informasi secara luas kepada masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini PT PEMA akan terus menyampaikan informasi kepada publik secara transparan, dan semoga di tahun yang akan datang PT PEMA dapat mencapai kualifikasi Informatif sehingga dapat bersaing dan menjadi nominasi untuk keikutsertaan di Komisi Informasi Pusat.”
“Saya juga mengharapkan saran dari seluruh Masyarakat yang dapat disampaikan melalui sistem PPID kami, dapat diakses di https://eppid.ptpema.co.id/ , yang akan menjadi masukan bagi kami untuk melakukan pengembangan kedepannya”. (cnr)

 

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:23 WIB

PSHT NTT Bangkit Dan Satu Barisan, Nikolas Boesday Minta Polda Tindak Tegas Oknum Palsu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:22 WIB

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:48 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:38 WIB

BRIN Dukung Kuliah Lapangan Mahasiswa STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh di Candi Kedaton Jambi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:14 WIB

Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:03 WIB

Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Berita Terbaru

LHOKSEUMAWE

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Kodim 0103/Aceh Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WIB