Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (PEMA) mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Kategori BUMN/BUMD dengan kualifikasi “BUMD Cukup informatif” yang diumumkan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) pada Rabu (06/12/2023) di Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KIA, Arman Fauzi ini turut dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami SE; Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro, beserta seluruh Pimpinan Badan Publik Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pemerintah Kabupaten/Kota,
Instansi Vertikal, Lembaga Non Struktural, Perguruan Tinggi Negeri, Partai Politik Nasional/Aceh,dan BUMN/BUMD seluruh Provinsi Aceh.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh badan publik untuk bisa sampai di tahap ini, antara lain harus mengisi dan mengumpulkan kembali kuesioner dari KIA, kemudian KIA beserta tenaga ahli melakukan verifikasi terhadap badan publik, untuk selanjutnya dapat KIA lakukan visitasi bagi badan publik yang telah memenuhi nilai 60”, ucap Arman.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring hampir 50% lebih dari total Badan Publik yang ada di Aceh yang dapat mengisi dan mengembalikan kuesioner kembali kepada KIA dengan 3 kualifikasi, diantaranya; Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan yang paling tinggi Informatif. Terima Kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Sekda, Bapak Dony (Ketua KIP) yang berkenan hadir untuk memberikan penghargaan kepada penerima penghargaan. Dan BUMD kita tahun ini sudah mulai terlibat dalam keterbukaan informasi publik, yaitu PT PEMA”, tambahnya.
Penghargaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan KIA dalam beberapa tahun terakhir, KIA melakukan penilaian berdasarkan monitoring dengan indikator tingkat akurasi yang tinggi. Tujuannya, tidak lain untuk mendorong agar semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga berbadan hukum di Aceh.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sangat mendukung pemberian penghargaan ini, karena transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi. Dengan kata lain, reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa dibarengi keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Dirut PT PEMA, Ali Mulyagusdin yang turut hadir menerima penghargaan menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan ini dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelayanan publik.
“Alhamdulillah atas penghargaan yang PT PEMA dapatkan, PT PEMA sebagai Badan Usaha Milik Aceh yang mana sesuai dengan UU 14 Tahun 2018 mewajibkan badan publik untuk membuka informasi secara luas kepada masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini PT PEMA akan terus menyampaikan informasi kepada publik secara transparan, dan semoga di tahun yang akan datang PT PEMA dapat mencapai kualifikasi Informatif sehingga dapat bersaing dan menjadi nominasi untuk keikutsertaan di Komisi Informasi Pusat.”
“Saya juga mengharapkan saran dari seluruh Masyarakat yang dapat disampaikan melalui sistem PPID kami, dapat diakses di https://eppid.ptpema.co.id/ , yang akan menjadi masukan bagi kami untuk melakukan pengembangan kedepannya”. (cnr)