2 WNA Pakai Alamat Fiktif, Ditangkap Imigrasi Yogyakarta karena Manipulasi Izin Tinggal Investor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 01:07 WIB

50450 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Keduanya diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk menggunakan alamat usaha fiktif untuk mendapatkan izin tinggal sebagai investor di Indonesia.

Imigrasi menyebut kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari Polres Sleman terkait dugaan penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MY dan AY pernah pindah alamat setidaknya dua kali tanpa melapor ke pihak imigrasi.

“Kami temukan mereka telah berpindah tempat tinggal tanpa pelaporan, dan izin tinggal investasi yang digunakan juga bermasalah,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya tidak melapor, ternyata alamat usaha yang mereka lampirkan dalam dokumen izin tinggal juga fiktif. Lokasinya berada di Jakarta Selatan, namun setelah diverifikasi, tidak ditemukan aktivitas usaha sesuai izin. Fakta ini membuat dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor semakin menguat.

Izin tinggal yang digunakan MY tercatat memuat nilai investasi sebesar Rp49 miliar, sementara AY Rp15 miliar. Namun Imigrasi mencurigai data tersebut dibuat untuk mendapat kemudahan tinggal di Indonesia, bukan untuk benar-benar menjalankan bisnis.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Bukan cuma pelanggaran administratif,” tegas Sefta.

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Imigrasi Yogyakarta juga tengah menyusun pelimpahan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku, terutama pasal terkait kewajiban pelaporan domisili dan keabsahan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa pihaknya tetap mendorong iklim investasi yang positif di Indonesia, namun harus tetap berdasarkan ketaatan hukum.

“Kita buka pintu lebar bagi investor asing, tapi hanya untuk mereka yang serius dan taat aturan,” ujarnya.

MY dan AY ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan akan diproses sesuai aturan pidana keimigrasian.

Berita Terkait

Abdul Haris Nepe: Anarkisme, Tanda Gagalnya Komunikasi Gerakan Mahasiswa
Abdul Haris Nepe Soroti Degradasi Gerakan Mahasiswa, dalam Diskusi CLS Yogyakarta
Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia
Kisah Inspiratif, Suami-Istri Guru Besar UGM Dedikasikan Hidup untuk Protein Hewani Indonesia
Wagub Fadhlullah Silaturahmi dengan Mahasiswa Aceh di Yogyakarta
Menjelang Nataru, Ketua FJI Himbau Masyarakat Cegah Perkembangan Paham Radikal dan Intoleran
Tangkal Paham Intoleransi & Radikalisme, Ponpes Ibnul Qoyyim Yogyakarta Gelar Wasbang untuk Santri
Menteri Pertanian: Kurangi Impor Rp 37 Triliun, Wujudkan Swasembada Bersama Peternak Lokal

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:54 WIB

Satu Bulan Tanpa Kepastian, Pengungsi Banjir Aceh Timur. Kami Mau Pindah ke Mana?

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:52 WIB

Komitmen Sentuhan Pimpinan Diawal Tahun 2026: Kapolres Kampar Cek Kesiapan Pos Pam Tapung, Beri Bingkisan, Kapolres: Tetap Semangat, Masyarakat Terlayani

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:09 WIB

HWK Sumbar Tembus Daerah Terisolir di Solok, Soroti Urgensi Bantuan Hunian dan Pemulihan Ekonomi Pascabanjir

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:40 WIB

POLRI–TNI Amankan Perayaan Natal di Kabupaten Gayo Lues Pascabanjir

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:53 WIB

BRIN Paparkan Riset Strategis pada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk Dukung Pembangunan Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:42 WIB

Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Aceh Kirim Relawan dan Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe dan Langsa

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:40 WIB

Bupati Jepara dan Agus Kliwir Sepakat Perkuat Legalitas Media di Jateng

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya

Rabu, 7 Jan 2026 - 01:17 WIB