Yogyakarta – Dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Keduanya diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk menggunakan alamat usaha fiktif untuk mendapatkan izin tinggal sebagai investor di Indonesia.
Imigrasi menyebut kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari Polres Sleman terkait dugaan penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MY dan AY pernah pindah alamat setidaknya dua kali tanpa melapor ke pihak imigrasi.
“Kami temukan mereka telah berpindah tempat tinggal tanpa pelaporan, dan izin tinggal investasi yang digunakan juga bermasalah,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, Jumat (19/9/2025).
Tak hanya tidak melapor, ternyata alamat usaha yang mereka lampirkan dalam dokumen izin tinggal juga fiktif. Lokasinya berada di Jakarta Selatan, namun setelah diverifikasi, tidak ditemukan aktivitas usaha sesuai izin. Fakta ini membuat dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor semakin menguat.
Izin tinggal yang digunakan MY tercatat memuat nilai investasi sebesar Rp49 miliar, sementara AY Rp15 miliar. Namun Imigrasi mencurigai data tersebut dibuat untuk mendapat kemudahan tinggal di Indonesia, bukan untuk benar-benar menjalankan bisnis.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Bukan cuma pelanggaran administratif,” tegas Sefta.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Imigrasi Yogyakarta juga tengah menyusun pelimpahan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku, terutama pasal terkait kewajiban pelaporan domisili dan keabsahan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa pihaknya tetap mendorong iklim investasi yang positif di Indonesia, namun harus tetap berdasarkan ketaatan hukum.
“Kita buka pintu lebar bagi investor asing, tapi hanya untuk mereka yang serius dan taat aturan,” ujarnya.
MY dan AY ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan akan diproses sesuai aturan pidana keimigrasian.