2 WNA Pakai Alamat Fiktif, Ditangkap Imigrasi Yogyakarta karena Manipulasi Izin Tinggal Investor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 01:07 WIB

50472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Keduanya diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk menggunakan alamat usaha fiktif untuk mendapatkan izin tinggal sebagai investor di Indonesia.

Imigrasi menyebut kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari Polres Sleman terkait dugaan penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MY dan AY pernah pindah alamat setidaknya dua kali tanpa melapor ke pihak imigrasi.

“Kami temukan mereka telah berpindah tempat tinggal tanpa pelaporan, dan izin tinggal investasi yang digunakan juga bermasalah,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya tidak melapor, ternyata alamat usaha yang mereka lampirkan dalam dokumen izin tinggal juga fiktif. Lokasinya berada di Jakarta Selatan, namun setelah diverifikasi, tidak ditemukan aktivitas usaha sesuai izin. Fakta ini membuat dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor semakin menguat.

Izin tinggal yang digunakan MY tercatat memuat nilai investasi sebesar Rp49 miliar, sementara AY Rp15 miliar. Namun Imigrasi mencurigai data tersebut dibuat untuk mendapat kemudahan tinggal di Indonesia, bukan untuk benar-benar menjalankan bisnis.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Bukan cuma pelanggaran administratif,” tegas Sefta.

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Imigrasi Yogyakarta juga tengah menyusun pelimpahan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan dilakukan sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku, terutama pasal terkait kewajiban pelaporan domisili dan keabsahan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa pihaknya tetap mendorong iklim investasi yang positif di Indonesia, namun harus tetap berdasarkan ketaatan hukum.

“Kita buka pintu lebar bagi investor asing, tapi hanya untuk mereka yang serius dan taat aturan,” ujarnya.

MY dan AY ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan akan diproses sesuai aturan pidana keimigrasian.

Berita Terkait

Abdul Haris Nepe: Anarkisme, Tanda Gagalnya Komunikasi Gerakan Mahasiswa
Abdul Haris Nepe Soroti Degradasi Gerakan Mahasiswa, dalam Diskusi CLS Yogyakarta
Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia
Kisah Inspiratif, Suami-Istri Guru Besar UGM Dedikasikan Hidup untuk Protein Hewani Indonesia
Wagub Fadhlullah Silaturahmi dengan Mahasiswa Aceh di Yogyakarta
Menjelang Nataru, Ketua FJI Himbau Masyarakat Cegah Perkembangan Paham Radikal dan Intoleran
Tangkal Paham Intoleransi & Radikalisme, Ponpes Ibnul Qoyyim Yogyakarta Gelar Wasbang untuk Santri
Menteri Pertanian: Kurangi Impor Rp 37 Triliun, Wujudkan Swasembada Bersama Peternak Lokal

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:40 WIB

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09 WIB

Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:29 WIB

Agus Kliwir : Polri Harus di Bawah Presiden RI, Demi Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Muklis Ketua DPD PAN Bener Meriah

BENER MERIAH

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:31 WIB

BIREUEN

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:55 WIB