Warga Lhok Padang Nagan Raya Minta Kepada Keuchik Tuha Peut Dan Perangkat Desa Agar Berdomisili Di Gampong

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023 - 13:27 WIB

501,560 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nagan Raya – Aceh : Masyarakat Lhok Padang Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh minta tertibkan Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa atau Lembaga Tuha Peut Gampong ( TPG) untuk berdomisi di Desa agar tidak tergangu administrasi Gampong. Minggu, 24/12 /2023

Mewakili Masyarakat Lhok Padang Ibnu Hajar yang di dampingi Ibnu umar mengatakan, yang bahwa selama Mushadi Keuchik Gampong Lhok Padang ada dua orang Tuha Peut Gampong ( TPG) ,di berhentikan pada dua tiga bulan yang lalu dengan alasan tidak berdomisili di Gampong. Dan ada juga yang mengudurkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Ibnu, Pergantian Antar Waktu ( PAW) inisial NM umur 52 berdomisili desa Blang Murong Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, tidak berdomisili di Gampong Lhok Padang.

Maka kami minta Kepad Pj Bupati Nagan Raya mewakil dinas terkait atau Camat agar persoalan ini di tuntaskan, karna sesuai dengan ketentuan Perangkat desa maupun lembaga Tuha Peut Gampong tidak boleh berdomisili di luar Gampong.

Pada tiga bulan yang lalu dua oknum Tuha Peut di berhentikan dengan alasan tidak berdomisili di Gampong Lhok Padang namun yang PAW sekarang kenapa boleh berdomisi di luar Gampong lhok Padang. Ucap ibnu.

Untuk itu ibnu mewakili masyarakat Lhok Padang meminta kepada Pemerintah dan Camat untuk di evalusi kinerja Keuchik Lhok Padang.

Salah satu tokoh Masyarakat Lhok Padang engan kita sebut nama,juga mengukapkan, terkait PAW Tuha Peut Gampong ( TPG) langsung di pimpn Rapat oleh Keuchik, dan secara di tunjuk bukan secara musyarah melalui Tuha Peut Gampong. Ucapnya.

Perlu kita ketahui bersama BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara pemilihan melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa.

Tata Cara, Alur dan Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam aturan sudah sangat jelas mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota TPG sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 Qanun Aceh nomor 4 tahun 2018, setiap anggota TPG berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. dalam proses pemberhentian juga telah diatur secara jelas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TPG.

Secara terpisah di saat menghubungi Keuchik Blang Murong M. Idram membenarkan yang bahwa inisial NM yang di angkat Anggota Tuha Peut Gampong ( TPG) berdomisili di Desa Blang Murong terkait dengan Penduduk tercatat di Desa Lhok Padang. Kata M. Idram.

Terkait surat keterangan Berdomisili yang di keluarkan oleh Keuchik Blang Murong atas nama NM dengan Nomor 209/BM /NR / XII / 2023 yang di tanda tanga oleh Keuchik Blang Murong.

Sebelum berita ini kami tayang, mencoba kami menghubungi Keuchik Lhok Padang melalui seruler tidak bisa di hubungi. ( * )

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN Babah Krueng Nagan Raya Mengikuti Gladih Resik ANBK Tahun 2025
Tingkatkan Kualitas Guru PAUD Bunda PAUD Nagan Raya Gandeng Universitas Al Muslim
Keuchik Panyang FC Berhasil Menuju Babak Semi Final Legend CUP III Nagan Raya Kalahkan Tiem Kuala Skor 3-2.
Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian Di Nagan Raya
Said Multazam Warga Desa Ujong Fatihah Terima Bantuan Sembako Dari Brimob Aceh Batalyon C Pelopor
Box ATM Bank Aceh Syariah Depan PLTU 1-2 Nagan Raya Sudah Mulai Aktif. Warga Sudah Bisa Mulai Transaksi 
Semangat Gotong Royong Ratusan Personel Batalyon infanteri Yonif 856 TP/ Satria Bumi Sakti Bersihkan Masjid
Dukung Bidang Olahraga. PT Socfindo Seumayam Bantu Bangun Lapangan Volly Desa Alue Waki

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 16:30 WIB

Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:05 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:58 WIB

PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Bupati Gayo Lues Apresiasi Prestasi Siswa SMAN Seribu Bukit di Kompetisi Toyota Eco Youth Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

Berita Terbaru