Warga Lhok Padang Nagan Raya Minta Kepada Keuchik Tuha Peut Dan Perangkat Desa Agar Berdomisili Di Gampong

Redaksi Nagan Raya

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023 - 13:27 WIB

501,453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nagan Raya – Aceh : Masyarakat Lhok Padang Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh minta tertibkan Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa atau Lembaga Tuha Peut Gampong ( TPG) untuk berdomisi di Desa agar tidak tergangu administrasi Gampong. Minggu, 24/12 /2023

Mewakili Masyarakat Lhok Padang Ibnu Hajar yang di dampingi Ibnu umar mengatakan, yang bahwa selama Mushadi Keuchik Gampong Lhok Padang ada dua orang Tuha Peut Gampong ( TPG) ,di berhentikan pada dua tiga bulan yang lalu dengan alasan tidak berdomisili di Gampong. Dan ada juga yang mengudurkan diri.

Masih kata Ibnu, Pergantian Antar Waktu ( PAW) inisial NM umur 52 berdomisili desa Blang Murong Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, tidak berdomisili di Gampong Lhok Padang.

Maka kami minta Kepad Pj Bupati Nagan Raya mewakil dinas terkait atau Camat agar persoalan ini di tuntaskan, karna sesuai dengan ketentuan Perangkat desa maupun lembaga Tuha Peut Gampong tidak boleh berdomisili di luar Gampong.

Baca Juga :  Ribuan Massal Padati Kantor KIP Antar JOZ Daftar Calon Bupati Nagan Raya.

Pada tiga bulan yang lalu dua oknum Tuha Peut di berhentikan dengan alasan tidak berdomisili di Gampong Lhok Padang namun yang PAW sekarang kenapa boleh berdomisi di luar Gampong lhok Padang. Ucap ibnu.

Untuk itu ibnu mewakili masyarakat Lhok Padang meminta kepada Pemerintah dan Camat untuk di evalusi kinerja Keuchik Lhok Padang.

Salah satu tokoh Masyarakat Lhok Padang engan kita sebut nama,juga mengukapkan, terkait PAW Tuha Peut Gampong ( TPG) langsung di pimpn Rapat oleh Keuchik, dan secara di tunjuk bukan secara musyarah melalui Tuha Peut Gampong. Ucapnya.

Perlu kita ketahui bersama BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara pemilihan melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa.

Tata Cara, Alur dan Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Puluhan Tokoh Beutong Jemput Said Alui Menuju Ke Pilkada 2024

Dalam aturan sudah sangat jelas mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota TPG sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 Qanun Aceh nomor 4 tahun 2018, setiap anggota TPG berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. dalam proses pemberhentian juga telah diatur secara jelas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TPG.

Secara terpisah di saat menghubungi Keuchik Blang Murong M. Idram membenarkan yang bahwa inisial NM yang di angkat Anggota Tuha Peut Gampong ( TPG) berdomisili di Desa Blang Murong terkait dengan Penduduk tercatat di Desa Lhok Padang. Kata M. Idram.

Terkait surat keterangan Berdomisili yang di keluarkan oleh Keuchik Blang Murong atas nama NM dengan Nomor 209/BM /NR / XII / 2023 yang di tanda tanga oleh Keuchik Blang Murong.

Sebelum berita ini kami tayang, mencoba kami menghubungi Keuchik Lhok Padang melalui seruler tidak bisa di hubungi. ( * )

Berita Terkait

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.
Peringatan HGN 2024, Sekda Ardimartha Bacakan Pidato Mendikdasmen
PJ Bupati Nagan Raya Lepaskan Mobil Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024.
Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan Pilkada 2024
Untuk Mencegah Money Politik Dan Kampanye Terselubung Panwaslih Nagan Raya Patroli Keliling.
Logistik Pilkada akan didistribusi Ke Kecamatan Panwaslih Nagan Raya akan Awasi
Dinas Perhubungan Nagan Raya Gelar Sosialisasi Safety Riding di SMA Negeri 1 Seunagan
KIP Nagan Raya Gelar Bintek Pemantapan Tungsura dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP Pilkada Nagan Raya Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB