BANDA ACEH | Seorang warga Gampong Ateuk Pahlawan, Heri Wijaya (30), menyerahkan sebuah benda diduga granat tangan ke Polresta Banda Aceh pada Minggu (8/6/2025) sore. Benda bersejarah yang berpotensi berbahaya tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat Heri hendak memancing di depan Cafe 87, Gampong Deah Baro, Kecamatan Meuraxa.
Benda tersebut segera diamankan melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Banda Aceh. Petugas piket kemudian berkoordinasi dengan Tim Jihandak Gegana Sat Brimob Polda Aceh untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui pengamatan mendalam, tim ahli menyimpulkan bahwa benda tersebut memang merupakan granat aktif yang berbahaya.
Pada Senin (9/6/2025) pagi, granat tersebut akhirnya dimusnahkan melalui prosedur disposal yang dilakukan oleh Subden Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Aceh. Proses penghancuran dilaksanakan di lokasi aman bekas galian C di Kecamatan Peukan, Aceh Besar, yang jauh dari pemukiman penduduk.
Menurut identifikasi Tim Jibom, granat tersebut merupakan granat tangan Type 97 buatan Jepang. Kanit 1 Satreskrim menjelaskan bahwa granat model ini merupakan perlengkapan standar pasukan infanteri Marinir Jepang selama Perang Sino-Jepang Kedua pada masa Perang Dunia II, yang mulai dikembangkan sejak tahun 1937.
Kapolresta Banda Aceh mengapresiasi kewaspadaan warga yang segera melaporkan temuan tersebut. “Kami sangat menghargai sikap responsif warga yang tidak mencoba mengutak-atik benda berbahaya tersebut,” ujar Kapolresta.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan benda mencurigakan serupa. “Jangan sekali-kali menyentuh atau mencoba memindahkan benda seperti ini. Segera laporkan ke petugas berwenang untuk penanganan yang tepat,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. (*)