Usut Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Bakal Panggil Pendeta Gilbert

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024 - 04:47 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Penderta Gilbert Lumoindong yang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Dijadwalkan ya. Jadwal itu ada pada penyidik, nanti kami update lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

“Diawali oleh siapa, dari siapa dan seterusnya. Nanti kami cek, kami pastikan ya jadwalnya,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong terkait video khotbahnya yang viral di media sosial beberapa wartu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan saat pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya memeriksa saksi-saksi

“Untuk masalah laporan (Pendeta Gilbert) kami terima kemarin di SPKT. Saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Menurut Wira, polisi saat ini belum memeriksa Pendeta Gilbert Lumoindong atas laporan tersebut. “Untuk terlapor belum (diperiksa). Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut Wira menngungkap pelapor dalam kasus ini atas nama Farhat Abbas. Pengacara itu melaporkan Pendetaa Gilbert ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 April 2024.

“Pelapornya atas nama Farhat Abbas,” tukasnya.

(PMJ)

Berita Terkait

Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:58 WIB

Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:03 WIB

Dituding Gelembungkan Jumlah Siswa Untuk Dana BOS, Kepsek SMA 1 Lawe Sigala gala Bantah Hal Tersebut.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:35 WIB

Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:25 WIB

Safari Ramadhan TIM VI Pemkab Agara Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:33 WIB

Satu Lagi Napi Yang Kabur Menyerahkan Diri. Fakhry : Napi Yang Meyerahkan Diri Akan Diperlakukan Secara Manusiawi.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:56 WIB

Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Safari Ramadhan di 8 Kecamatan, Serta Salurkan Bantuan Sebesar 97 Juta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:01 WIB

Buntut Kaburnya Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Kutacane : Persoalan Makanan Diusut

Berita Terbaru