TTI Desak Kepala BPJN Aceh bersikap Tegas terhadap Rekanan Pembangunan Jalan dan Jembatan Geumpang – Pameu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 6 April 2025 - 00:16 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) Mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh bersikap tegas kepada Rekanan PT.PPM yang melaksanakan Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan ruas jalan Gempang Pameu Nilai Kontrak Rp.236.358.719.200 Pelaksanaan dengan sistim Multi Year (MYC) 2022-2023. Pasalnya paket pembangunan jalan dan Jembatan Geumpang- Pameu belum bisa digunakan karena masih ada sekitar lebih kurang 8 Km belum beraspal dan sebagian sudah mulai rusak digerus air hujan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Jum’at 4 April 2025.

Nasruddin menjelaskan, berdasarkan kontrak seharusnya tahun 2023 sudah berakahir, tapi faktanya tahun 2024 masih dikerjakan mungkin dikenakan denda 1/mil perhari dari nilai kontrak, informasi tentang pekerjaan jalan tersebut sangat tertutup disebabkan PPK dan KPA nya irit dalam memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan yang muncul bukan hanya pada hasil akhir pekerjaan akan tetapi sudah dimulai sejak proses tender, dimana dalam penetapan PT. PPM ditetapkan sebagai pemenang tender terjadi sanggah dan sangah banding yang diajukan oleh PT. PP (persero) selaku pemenang cadangan,” kata pria yang akrab disapa Ceknas itu.

Dia melanjutkan, PT. PP menyanggah hasil keputusan Pokja 48 BP2JK Aceh dimana PT. PPM memberikan Keterangan Palsu yaitu Pengalaman Kerja yang diajukan sebagai syarat tender untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD). PT.PPM melampirkan Pekerjaan Jalan TolTebing Tinggi – Prapat Nilai Kontrak Rp 229.709.597.755 ber KSO dengan PT.Hutama Karya (persero) tidak benar alias Palsu.

Ceknas menilai, pernyataan dari PT. Hutama Karya tentang kontrak dengan PT.PPM tertuang dalam surat nomor DSU/Hn.662/UU.152/VII/2022 yang isinya menyatakan tidak benar ada pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi – Prapat dengan PT.PPM. Surat PT.Hutama Karya (Persero) dipertegas lagi dari Kuasa Hukum PT.Hutama Karya HENDRO WIDODO & PATNER Nomor surat 568/HWPS/S-KEL/XII/2024 yang ditujukan kepada Lembaga Transparansi Tender Indonesia TTI yang isi nya menyatakan dan menegaskan bahwa surat PT.Hutama Karya nomor DSU/Hn.2/UU.152/VII/2022 adalah benar, artinya surat dari PT.Hutama Karya (persero) yang menyatakan Dokumen Kontrak yang diajukan PT. PPM adalah tidak benar alias palsu.

TTI menilai Pokja Pemilihan 48 BP2JK diduga tidak mencairkan jaminan sanggah banding yang ditandatangani oleh KPA selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Paket Pembangunan Jalan dan jembatan ruas jalan Gempang – Pameu yang nilainya berjumalah Rp.2,9 Milyar. KPA menolak sanggah banding dengan nomor surat HM.05.03/Bb1.PJN.III/2022 tertanggal 26 Juli 2022 prihal Tanggapan Sanggah Banding, isi sanggah banding menyatakan sanggahan PT.PP (Persero) ditolak atau tidak diterima. sebagai konsekwensi terkait sanggah banding sesuai IKP BAB III nomor 35.14 Pokja Pemilihan atau Kuasa yang diberikan oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetor ke Kas Negara.

“TTI meminta Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum meninjau kembali pejabat yang diduga terlibat pada persengkokolan Verikal antara Pokja Pemilihan dengan Rekanan atau Penyedia, Dirjen Bina Kontruksi juga didesak mengambil tindakan tegas dengan cara mencopot Sertifikasi Pokja Pemilihan,” tegasnya.

Dia mengatakan, atas perbuatan KPA tersebut maka Kepala Balai BPJN selaku Pengguna Anggaran PA seharusnya memproses kembali sejak penetapan pemenang tender, data yang pernah kami kirimkan kepada Kabalai sudah cukup menjadi pertimbangan apakah data yang kami sampaikan tersebut benar sesuai fakta. “Sebagai Konsekwesi PT.PPM dimasukkan kedalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 16 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2008 khusus terkait dengan daftar hitam,”pungkasnya.

Berita Terkait

Gubernur Aceh Didesak Rasionalisasi APBA 2025, TTI Minta Pangkas Anggaran yang Tak Menyentuh Kesejahteraan Rakyat
Rasionalisasi APBA TA 2025, Bukti Kepedulian Mualem terhadap Kesulitan Rakyat
Tokoh Muda Peureulak, Riski Maulizar, Resmi Nahkodai DPD PPA Aceh Timur
TTI Minta APIP Aceh Lakukan Review Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Digitalisasi Meuseum Tsunami Aceh Rp.11,93 Milyar
Pemerintah Aceh Kembali Alokasikan Anggaran untuk Instansi Vertikal Rp.32,179 Milyar Pada APBA 2025
Ramah dan Penuh Keakraban Saat Open House Bersama Wagub Aceh, Seluruh Rakyat Jelata dilayani Bak Raja
Menindaklanjuti Amanah RUPS-LB, Manajemen Bank Aceh Telah Melakukan Kajian untuk Memenuhi Syarat Administratif Pengajuan ke OJK
Bank Aceh Optimalkan Kanal Digital selama Libur Lebaran

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 13:41 WIB

Viral Video yang Menyudutkan Polres Jaktim,PW GPA DKI Jakarta: Stop Narasi Sesat Tanpa Bukti dan Data

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:43 WIB

Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:36 WIB

Wyndham Casablanca Jakarta Rayakan Earth Hour 2025 dengan Pertunjukan “Save the Earth – Preserve the Culture”

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:46 WIB

Aksi Jilid II, Formasu Jakarta Desak KPK panggil & Periksa Bupati Labura Soal Proyek Peningkatan Jalan Senilai 102 Miliar

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:41 WIB

Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:04 WIB

Efisiansi RI menutup satu celah KORUPSI tetapi membuka ratusan pintu TIKUS KORUPTOR baru

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:35 WIB

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Senin, 10 Maret 2025 - 20:15 WIB

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Ibnu Hasyim : Provinsi ALA Pasti Terwujud

Senin, 7 Apr 2025 - 01:16 WIB