TTI Desak Bupati Aceh Tenggara Segera Batalkan Semua Paket Tender di Kabupaten Tersebut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 05:41 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Bupati Aceh Tenggara melalui Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Tenggara dan Pokja Pemilihan membatalkan tender yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021.

“Pokja telah menambah nambah syarat tender sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat, misalnya utk pekerjaan konstruksi diminta dukungan galian C dari perusahaan setempat sehingga menutup peluang perusahaan dari luar untuk berkompetisi. Pekerjaan Perpipaan dan Sambungan Rumah SR disyaratkan sertifikat halal MUI ini jelas persyaratan mengada-ngada,”ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Rabu 24 Juli 2024.

Kata Nasruddin, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kuta Cane diminta mengusut kasus tersebut sampai tuntas, Adapun motif Pokja Pemilihan menambah nambah syarat tender adalah untuk memuluskan perusahaan tertentu yang sudah dikondisikan untuk menang. Modusnya adalah dengan membuat syarat-syarat tertentu yang tidak semua peserta tender mampu melengkapinya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil Evaluasi Penawaran melalui LPSE Aceh Tenggara dapat dilihat dengan jelasa perusahaan perusahaan yang digugurkan karena tidak melampirkan surat dukungan galian C dan ada juga karena tidak melampirkan sertifikat halal dari MUI,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Nasruddin, penambahan syarat yang diskriminatif tidak perlu lagi terjadi jika Pokja pemilihan patuh dan taat dengan ketentuan yang berlaku. Perpres 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 dalam lampiran nya yang dituangkan dalam Dokumen Pemilihan jelas jelas disebutkan DILARANG menambah nambah syarat.

Menurut TTI, hampir semua yang sudah ditender di LPSE Aceh Tenggara bermasalah, untuk itu diminta kepada Bupati Aceh Tenggara selalku pemegang kekuasaan di Aceh Tenggara merespon malasah ini dengan segera. APIP atau Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara kami minta segera turun tangan memperbaiki masalah yang terjadi pada Pokja Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara.

“Jika ada pekerjaan yang sudah berkontrak atau masih pada status SPPBJ maka kontrak dan SPPBJ batal demi hukum. Tender wajib hukumnya dibatalkan jika dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 dan perubahannya,” jelasnya.

Berita Terkait

ARAH Apresiasi Pemerintah Mualem-Dek Fad Tunjuk M. Nasir Sekda Aceh
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Aminullah Usman Apresiasi Gubernur Aceh atas Penunjukan Kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh
Ketua BEM Fakultas Teknik Abulyatama Aceh Mendorong Rektorat Baru Segera Melaksanakan Pelantikan Dan Meminta Presma Unaya Mundur Dari Jabatannya.
Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:56 WIB

Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:22 WIB

Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:46 WIB

Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:29 WIB

Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:35 WIB

Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:50 WIB

DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan

Senin, 17 Februari 2025 - 03:29 WIB

Gubernur Aceh Sebutkan Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama

Senin, 17 Februari 2025 - 03:06 WIB

Gubernur Aceh Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil

Berita Terbaru

OPINI

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Senin, 17 Mar 2025 - 23:21 WIB