Tersebar di Situs Porno, Polisi Buru WNA Perekam Adegan Mesum ABG Jaksel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 01:54 WIB

50991 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial ACA (17). Dia dijual seorang muncikari kepada pria warga negara asing (WNA) inisial N.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pihaknya kini tengah memburu pria tersebut karena diduga merekam adegan intim dengan korban, hingga akhirnya beredar di situs porno.

“Masih kami lakukan pendalaman. Memang sejauh ini inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bintoro menjelaskan, polisi juga tengah mendalami siapa yang mengunggah dan menyebarluaskan video mesum korban ke situs-situs porno tersebut.

“Jika dia (pria N) memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi, dia bisa dikenakan Undang-Undang ITE. Namun, sejauh ini keberadaan dia memang masih DPO,” terangnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang wanita berinisial JL (30). Dia ditangkap karena diduga sebagai muncikari yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan korban berinisial ACA (17). Gadis di bawah umur itu dijual kepada pria warga negara asing (WNA).

“Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun,” ujar Henrikus Yossi kepada wartawan.(PMJ)

Berita Terkait

20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira
Kopda Bazarsah Divonis Mati Usai Tewaskan 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
Puluhan Ton Beras Oplosan Disita, Bareskrim Seret Presiden Direktur PT PIM ke Meja Hijau
Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT PIM Tersangka Produksi Beras Premium Tak Sesuai Mutu
Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa
Jejak Narkoba dari Thailand ke Medan: Gudang Sabu dan Ekstasi Dibongkar, Jaringan Aceh Jadi Dalangnya
Tersangka Lansia Tak Berkutik, Polsek Lawe Bulan Gagalkan Peredaran Sabu di Persawahan Aceh Tenggara
Polsek Lawe Sigala-gala Tangkap Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bawah Bantal

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:56 WIB

SAPA Kecam Bulog Aceh Kirim 4.000 Ton Beras ke Sumut, “Ini Pengkhianatan terhadap Rakyat Aceh!”

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Alamp Aksi Desak Kejati Aceh, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ratusan Juta di BPKS Sabang

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Dua Dekade Damai Aceh Harus Jadi Fondasi Membangun Masa Depan yang Bermartabat dan Berkeadilan

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Jubir KPA : Eks GAM Terus Komitmen Rawat Damai Aceh

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Pak Samsul Ikhbar, Pejuang Pendidikan yang Hidupkan Semangat Dr. Mr. Teuku H. Moehammad Hasan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Bea Cukai dan BPOM Banda Aceh Edukasi Penumpang Internasional soal Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Aneh, Beras Kian Langka di Aceh, harga Melonjak Tinggi, Mana Tanggungjawab Forum Bulog?

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Bea Cukai Aceh Perkuat Sinergi dengan BIN Daerah untuk Tingkatkan Pengawasan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira

Selasa, 12 Agu 2025 - 00:20 WIB

ACEH TENGGARA

Dua Pelaku Sabu Ditangkap Satresnarkoba Aceh Tenggara, Satu Mahasiswa

Selasa, 12 Agu 2025 - 00:01 WIB

error: Content is protected !!