Gayo Lues — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh mengungkap temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023. Temuan tersebut tertuang dalam dokumen resmi BPK bernomor 18.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Laporan ini menyebut adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp143.311.071,30 dalam proyek pekerjaan fisik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 yang perlu mendapat perhatian serius dan transparansi lebih lanjut.
BPK menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat volume pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh rekanan tidak sesuai dengan yang dibayarkan dalam kontrak. Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pejabat teknis Dinas Pendidikan dalam memverifikasi hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Empat perusahaan rekanan disebut menerima kelebihan pembayaran, yaitu CV SC sebesar Rp25.473.002, CV PT sebesar Rp30.817.139, CV BKM sebesar Rp43.840.563,82, dan CV FA sebesar Rp43.180.366,48. BPK merekomendasikan agar Bupati Gayo Lues memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti temuan ini dengan cara menagih dan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran ke kas daerah. Tindakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 ayat (3) yang mewajibkan entitas pemeriksaan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Selain persoalan pekerjaan fisik, pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mencatat penggunaan Dana BOS sebesar Rp15.969.173.750, yang terdiri dari belanja barang dan jasa sebesar Rp11.965.005.750 dan belanja hibah kepada sekolah swasta sebesar Rp4.004.168.000. Meskipun realisasi ini diklaim hampir mencapai 100 persen, BPK menemukan adanya sisa saldo kas Dana BOS per 31 Desember 2023 sebesar Rp1.000.000 serta adanya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp30.740.000 pada tanggal 6 Maret 2024.
Meski pengembalian dana tersebut tidak secara eksplisit dikategorikan sebagai pelanggaran, namun hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas, perencanaan, dan transparansi pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, seluruh penggunaan anggaran seharusnya dilakukan sesuai rencana kerja sekolah dan dilaporkan secara lengkap serta tepat waktu. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut mungkin tidak terserap karena perencanaan yang lemah, atau justru telah digunakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Sejumlah pihak di Gayo Lues meminta agar Pemerintah Kabupaten dan DPRK segera melakukan audit ulang terhadap pelaksanaan Dana BOS Tahun 2023, khususnya pada satuan pendidikan penerima. Seorang aktivis pendidikan lokal bahkan menyebut bahwa Dana BOS sangat rawan disalahgunakan dan bisa menjadi ladang praktik korupsi berjamaah jika tidak diawasi secara ketat oleh masyarakat, pengawas sekolah, dan aparat penegak hukum.
BPK dalam rekomendasinya menegaskan agar seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah, pengawasan proyek dan pelaporan penggunaan BOS diperketat, serta dokumentasi realisasi anggaran diperbaiki agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari, maka sesuai Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK dapat menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Gayo Lues, Zulkarnain, S.Pd, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui sambungan telepon dan pesan singkat sejauh ini belum direspons. (TIM)