BANDA ACEH, BARANEWS | Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM Menyepakati RUU perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Hal itu disampaikan TA Khalid pada pendapat akhir mini Fraksi mewakili fraksi Partai Gerindra dalam rapat Komisi IV DPR RI bersama Komite II DPD RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
TA Khalid menyebut Fraksi Gerindra menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) pada pengambilan keputusan dalam pembicaraan Tingkat I. Serta menyetujui untuk membawanya pada pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, selanjutnya TA Khalid menyerahkan naskah dokumen persetujuan fraksi gerindra kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Menteri Pertanian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya dalam rapat itu sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksinya dan menyatakan persetujuannya terhadap hasil Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) tersebut.
Perlu diketahui RUU KSDAHE merupakan salah satu solusi untuk mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia dan diyakini dapat menjadi legacy instrumen hukum nasional yang dapat menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam yang dapat memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.(*)