Aceh Utara – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh Utara kembali membuahkan hasil. Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar dan menangkap satu orang tersangka berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, dalam sebuah operasi penyamaran yang digelar secara senyap.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh pada Minggu, 15 Juni 2025, mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah Sawang. Tim Satresnarkoba segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi identitas dan pola aktivitas target, tim kemudian menyusun rencana operasi menggunakan metode “undercover buy”, yakni penyamaran petugas sebagai pembeli ganja.
Dalam penggerebekan yang dilakukan malam hari, petugas berhasil menemukan dan menyita 72 bal daun ganja kering siap edar serta satu karung besar berisi ganja seberat sekitar 5,5 kilogram. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, menyampaikan bahwa SZ telah lama masuk dalam radar pihak kepolisian karena perannya sebagai penghubung transaksi ganja antarwilayah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SZ mengaku bahwa ganja tersebut merupakan milik seseorang berinisial W, yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami juga sedang mendalami kemungkinan SZ terlibat dalam jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar AKP Erwinsyah saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Selasa siang, 17 Juni 2025.
SZ kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan pelacakan terhadap pergerakan keuangan dan komunikasi SZ untuk memetakan seluruh mata rantai distribusi ganja yang melibatkan dirinya dan kemungkinan kaki tangan lainnya.
AKP Erwinsyah menambahkan bahwa kawasan Sawang selama ini diketahui sebagai salah satu jalur perlintasan yang kerap digunakan sindikat narkotika untuk mendistribusikan ganja ke berbagai daerah di Aceh dan luar provinsi. Akses geografis yang berbukit dan jauh dari pusat keramaian menjadikan lokasi ini cukup sulit dijangkau tanpa informasi akurat dari masyarakat.
Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi awal dalam kasus ini. Keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Aceh Utara untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab sosial bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Erwinsyah.
Barang bukti yang disita kini diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Tersangka SZ terancam dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati. (*)