SAPA Desak Polresta Usut Dugaan Pungli PPDB di MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:54 WIB

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, secara tegas mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dua madrasah negeri, yakni MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh.

Kedua lembaga pendidikan yang semestinya tidak memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu, diduga melakukan pungutan masuk dengan nilai yang fantastis. Di MIN 5, wali murid diminta membayar Rp3,9 juta, sementara di MIN 6 sebesar Rp4,5 juta. Fauzan menilai pungutan ini sangat membebani masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami menerima banyak laporan dari wali murid yang mengeluh karena diminta biaya masuk yang sangat memberatkan. Bahkan ada yang memaksakan diri membayar agar anaknya bisa diterima, dan ada juga yang terpaksa mundur karena tak sanggup memenuhi permintaan itu,” ujar Fauzan, Kamis 12 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, kasus ini mirip dengan kejadian viral sebelumnya, di mana seorang petani gagal menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya masuk MIN yang tinggi.

“Ini memperlihatkan betapa pungutan seperti ini menjadi penghalang serius bagi akses pendidikan yang inklusif dan seharusnya bebas biaya. Madrasah negeri itu sepenuhnya dibiayai negara, dari gaji guru hingga fasilitas. Jadi atas dasar apa mereka menarik pungutan jutaan rupiah dari masyarakat?” tegasnya.

Fauzan mengingatkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS.

“Kalau tetap ada pungutan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.

SAPA telah menyampaikan permintaan resmi agar pihak MIN 5 dan MIN 6 mengembalikan seluruh pungutan tersebut kepada wali murid, sebagaimana yang telah dilakukan oleh MIN 9 Banda Aceh. Namun hingga kini, pihak madrasah belum merespons.

“Kalau MIN 9 saja bisa mengembalikan pungutan, kenapa MIN 5 dan MIN 6 tidak bisa? Ini harus diusut tuntas. Bisa jadi ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan pungutan selama lima tahun terakhir. Polresta Banda Aceh harus bertindak. Proses hukum semua yang terlibat,” tutup Fauzan. (*)

Berita Terkait

TTI Sentil Bupati dan Wali Kota di Aceh: Jangan Jadi Makelar Proyek
Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai
Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh
Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh
Ketua IWOI Aceh Berharap dan Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Media yang di Ajak Kerjasama Sesuai Dengan SOP
Bupati Ir. Tagore Abu Bakar, Usulkan 25 Ribu Hektar Lahan Untuk Masyarakat.
Sebanyak 55 UMKM Aceh Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian PEB, Upaya Perluas Peluang Ekspor ke Pasar Global
Rp10 Triliun di BSI Aceh: Kesempatan Emas atau Dana Mengendap?

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 06:42 WIB

Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek

Kamis, 18 September 2025 - 06:18 WIB

Speedboat KKP Dibakar Saat Operasi Penertiban Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

Kamis, 18 September 2025 - 06:15 WIB

Menko Yusril Ungkap Koordinasi dengan Polri soal 3 Orang Hilang Usai Demo Akhir Agustus

Kamis, 18 September 2025 - 06:08 WIB

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polhukam, Erick Thohir Jabat Menpora

Rabu, 17 September 2025 - 21:55 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Rabu, 17 September 2025 - 21:50 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri

Rabu, 17 September 2025 - 21:47 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Strategis di Istana Negara

Rabu, 17 September 2025 - 21:43 WIB

Pelantikan Kabinet Merah Putih: Tekad Baru Membangun Indonesia yang Kuat dan Berdaulat

Berita Terbaru