RSUDYA Tapaktuan Masuk Evaluasi Kemenkes, dr. Erizaldi Pastikan Status Tipe B Masih Berlaku hingga 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:59 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUDYA Tapaktuan Sempat Masuk Evaluasi Penurunan Kelas, dr. Erizaldi Pastikan Status Tipe B Masih Berlaku hingga 2026

Tapaktuan — Kabar mengejutkan datang dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Rumah sakit kebanggaan masyarakat pantai barat selatan Aceh ini dikabarkan mengalami penurunan kelas dari Tipe B menjadi Tipe C. Informasi ini mencuat berdasarkan hasil reviu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

“BPJS menilai kekurangan kita Pak, sehingga mereka menyurati Kemenkes atas temuan tersebut,” ujar dr. Erizaldi, M. Kes, Sp.OG Pelaksana Tugas Direktur RSUDYA, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dr. Erizaldi, M. Kes, Sp.OG temuan tersebut berasal dari hasil kredensial BPJS pada akhir tahun lalu yang menilai masih terdapat sejumlah kekurangan, terutama ruang intensive sesuai jumlah bed total baik itu bed tempat tidur maupun sarana lainnya seperti ventilator dan monitor. Penilaian tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan RI dan menjadi dasar munculnya rekomendasi penurunan kelas.

Namun, dr. Erizaldi menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan keputusan final, melainkan bagian dari proses evaluasi rutin. Rumah sakit masih diberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami rencana akan duduk bersama BPJS Kesehatan, Senin depan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 lalu, RSUDYA juga sempat menerima rekomendasi serupa dari Kemenkes. Namun, setelah dilakukan perbaikan dan penambahan tenaga medis, rumah sakit ini kembali mendapatkan izin operasional sebagai RS Tipe B dari DPMPTSP Aceh pada 8 Februari 2021, yang berlaku hingga tahun 2026.

“Izin operasional kita saat ini masih Tipe B, dan itu sah serta berlaku secara resmi. Tidak ada penurunan status secara administratif,” tegas dr. Erizaldi.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Selatan telah mendukung penuh proses peningkatan pelayanan rumah sakit dengan menambah anggaran untuk insentif dokter spesialis dan perbaikan fasilitas. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sorotan Ombudsman RI beberapa waktu lalu yang juga menjadi momentum evaluasi internal manajemen rumah sakit.

“Sejak kami menerima masukan dari Ombudsman dan juga BPJS, kami terus berbenah. Dokter spesialis kita tambahkan, pelayanan kita tata kembali. Tujuan kami adalah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” imbuhnya.

Saat ini, RSUDYA juga masih menyandang status akreditasi Paripurna dan menjadi rumah sakit rujukan utama untuk wilayah barat selatan Aceh.

Dengan klarifikasi ini, dr. Erizaldi mengajak semua pihak untuk melihat proses evaluasi secara utuh dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan bahwa rumah sakit ini telah turun kelas.

“Evaluasi itu proses biasa dalam dunia kesehatan. Yang penting adalah bagaimana kita menjawab evaluasi itu dengan perbaikan nyata. Dan itu yang sedang dan terus kita lakukan,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan ya g dipimpin oleh H. Mirwan MS, SE, M.Sos dan H. Baital Mukadis, SE selaku Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang baru menjabat selama 4 bulan disebut telah memberikan dukungan penuh dalam upaya peningkatan mutu layanan kesehatan. Perlu dicatat proses evaluasi oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan ini telah berjalan sebelum masa kepemimpinan pemerintahan saat ini dimulai.

Berita Terkait

Pembatalan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD-YA, Bukti Pemerintah Aceh Main-main dengan Hak Hidup Rakyat
Diduga Ada Indikasi Persaingan Bisnis di Balik Isu Makanan Berbelatung di MUQ Aceh Selatan
Aceh Selatan Sudah Finalkan Laporan Realisasi DOKA Tahap I
Bupati Aceh Selatan Diingatkan, Memimpin Daerah Bukanlah Mengelola Perusahaan
Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”
Aceh Selatan Tertinggal Realisasi Penyaluran DOKA 2025, GerPALA Minta Bupati Mirwan Lebih Fokus dan Serius Kelola Pemerintahan
Pemkab Aceh Selatan Tanggapi Serius Persoalan MUQ, Bupati Mirwan: Jadikan Momentum Perbaikan
Bupati H Mirwan MS : Jadikan Masukan dan Kritikan sebagai Obat untuk Kemajuan Aceh Selatan

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru