Nagan Raya : PT Meulaboh Power Generation (MPG) mulai mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4 di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.Provinsi Aceh.
Hal ini dimaksudkan agar penyediaan listrik untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dapat dilakukan dengan maksimal.
Terduga PT. Meulaboh Power Generation (MPG) membeli BBM melalui pendor, lalu BBM tersebut ilegal yang tidak ada izin dari PT Pertamina dan juga tidak ada izin pengangkutan.
Setelah dicek oleh Staf PT. MPG yang bahwa BBM tersebut ilegal bukan resmi. Akhirnya MPG menolak BBM yang di pasok oleh oknum Pendor.
Perlu kita ketahui bersama BBM yang seharusnya untuk Suplai ke PLTU 3 & 4 yaitu BBM Industri bukan BBM Bersubsidi. Dan harus lengkap surat termasuk izin dari Pertamina.
Pada Jum’at malam 19 April 2024 sekira pukul 1.30 wib Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu unit mobil Tangki BBM.
Yang bahwa BBM tersebut tidak sesuai dengan SOP , karna perlu kita ketahui bersama dalam penjualan BBM Industri (Non Subsidi) Izin usaha perdagangan bahan bakar cair di dalam NIB saja tidak cukup dan mumpuni, harus ada izin penyalur BBM Industri, izin migas dan izin pengangkutan barang berbahaya (B3).
Sementara itu, salah satu warga Nagan Raya Meminta kepada pihak Polres Nagan Raya agar di proses secara Hukum terkait BBM ilegal yang di pasok ke PT. MPG
Dan untuk itu, minta kepada MPG jika membeli BBM ke Pertamina di Meulaboh untuk apa ke Sumatra dan juga Untuk pemasok di utamakan kereleval Lokal perlu di utamakan.tutupnya.
Sebelum berita ini tayang, kami mencoba untuk mengkonfirmasi lebih lanjut dengan pihak PT.MPG tidak bisa kami hubungi. (red )