Jakarta, 19 Mei 2025 – Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) memberikan klarifikasi terkait penyebutan nama Ketua Umum mereka, Budi Arie Setiadi, dalam surat dakwaan kasus dugaan suap untuk pengamanan situs judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebut bahwa Budi Arie, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), diduga menerima alokasi sebesar 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online.
Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk framing yang merugikan. Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie justru aktif dalam pemberantasan judi online. Handoko menyebut bahwa dalam 15 bulan masa jabatannya, Budi Arie berhasil melakukan pemblokiran terhadap 3,8 juta situs judi online dan menutup sekitar 7.000 rekening serta e-wallet yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Handoko juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya keutuhan informasi dan meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mendiskreditkan Budi Arie.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik suap untuk membuka blokir situs judi online yang ditangani oleh Kementerian Kominfo. Dalam proses penyidikan, beberapa pegawai kementerian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan langsung Budi Arie dalam praktik tersebut.
Projo menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan judi online dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu. (Red)